3 Warga Kecamatan Tanjung Raya Dibekuk Tekab 308 Polres Mesuji


3 Warga Kecamatan Tanjung Raya Dibekuk Tekab 308 Polres Mesuji

Ketiga Tersangka dan Barang Bukti.
MESUJI I KEJORANEWS.COM: Tiga tersangka yang melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP berhasil dibekuk Team Tekab 308 Polres Mesuji bersama Anggota Polsek Tanjung Raya pada Hari Kamis 18 November 2021 sekitar pukul 01:30 Wib.


Penangkapan 3 tersangka berdasarkan surat laporan Nomor : LP / B /  547   / XI / 2021 / SPKT / POLSEK TANJUNG RAYA / POLRES MESUJI / POLDA LAMPUNG.


Kasat Reskrim Iptu Fajrian Rizki S.T.K, S.Ik, M.Si mewakili Kapolres Mesuji AKBP Alim S.H, S.Ik, membenarkan bahwa Team Tekab 308 Polres Mesuji bersama Anggota Polsek Tanjung Raya telah mengamankan 3 tersangka yang melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, kata Kasat Reskrim ketika dikonfirmasi awak media ini, Jumat(19/11/2021).


Lanjutnya, diduga ketiga tersangka yang berhasil dibekuk oleh team Tekab 308 bersama anggota Polsek Tanjung Raya yaitu berinisial DS(36) Tahun, AA(21) Tahun dan PK(27)Tahun. "Ketiga tersangka yang dibekuk oleh Team kami adalah warga Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji Lampung namun ketiga tersangka berbeda Desa. Kedua tersangka tersebut berasal dari Desa Tanjung Harapan dan satu lagi dari Desa Sritanjung," ungkapnya.


Ketiga tersangka dibekuk ketika sedang melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan buah kelapa sawit di areal Plasma PT. BSMI Blok TR.11 di Desa Tri Karya Mulya, jelas Kasat Reskrim.


"Atas penangkapan tersangka, Team kami juga berhasil mengamankan Barang Bukti(BB) berupa 1(Satu) unit Motor Revo tanpa body serta tanpa Nopol. Selain itu ada juga 1(Satu) Unit Motor Supra X tanpa body bahkan tanpa Nopol, 3(Tiga ) Buah Senter, 1(Satu) Buah Sajam, 1(satu ) Buah Golok dan 1(satu) bungkus klip plastik diduga berisi Narkoba jenis Sabu-sabu serta buah kelapa sawit seberat 893(Delapan ratus tiga puluh sembilan) Kilogram," terang Fajrian Rizki.


Atas kejadian tersebut PT. BSMI mengalami kerugian kurang lebih Rp. 2.652.000. 


Kemudian ketiga tersangka bersama BB telah diamankan ke-Mapolsek Tanjung Raya guna penyelidikan lebih lanjut dan pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP, pungkas Iptu Fajrian Rizki.


(Yusri) 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama