3 Tahun Buron, Pembunuh Berhasil Ditangkap Sat Reskrim Polres Mesuji


3 Tahun Buron, Pembunuh Berhasil Ditangkap Sat Reskrim Polres Mesuji

Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo S.E dan Jajaran-
MESUJI I KEJORANEWS.COM : WS, 40 tahun, pelaku tindak pidana pembunuhan, yang terjadi 3 tahun lalu, berhasil ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal  ( Sat Reskrim) Polres Mesuji di Desa Talang Mandung, Kecamatan Jirak, Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan, pada hari Jumat 26 November 2021 sekira pukul 04:00 WIB kemarin.

Dalam konferensi pers pada Sabtu (27/11/2021), Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo S.E mengatakan bahwa pelaku adalah pembunuh AY atau AS, 44 tahun di Pemukiman Umbul Tunggal Jaya Register 45, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji, yang terjadi pada 29 September 2018 sekitar jam 8: 30 WIB.

“ WS membunuh korban AY atau AS, dengan menggunakan sebilah golok. Korban mengalami luka tusukan pada bagian bawah ketiak sebelah kiri serta bagian pinggang sebelah kiri dan luka sayat pada bagian tangan sebelah kiri. Akibat kejadian tersebut, korban tak sadarkan diri dan meninggal dunia saat dalam perjalanan menuju Rumah Sakit. Keributan terjadi karena sengketa lahan, “ jelas AKBP Yuli Haryudo.

Kata Kapolres lagi, pelaku tergolong licin, karena sering berpindah-pindah tempat, akan tetapi berkat kerjasama dari seluruh masyarakat dan kecanggihan alat di era moderen serta kegigihan, akhirnya Tim Tekab 308 Polres Mesuji yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Iptu Fajrian Rizki S.T.K, S.Ik, M.Si, berhasil membekuk pelaku.

“ Atas perbuatannya pelaku akan kita jerat dengan Pembunuhan Berencana Pasal 340 KUHP Sub Pasal 338 KUHP Lebih Sub Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur Hidup atau penjara selama-lamanya 20 Tahun, “pungkas AKBP Yuli Haryudo.

 

(Yusri)

 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama