NATUNA I KEJORANEWS.COM : Satuan Reserse dan Kriminal Polres Natuna berhasil
menangkap AA (32 tahun), SS (41 tahun)
dan LL (18 tahun, ketiganya adalah
pelaku yang mencuri 38 baterai mesin UPS di Rumah Sakit Umum Daerah
Kabupaten Natuna. Konferensi Pers-
Hal tersebut disampaikan oleh IPTU Ikhtiar Nazara, S.H., M.Hum,
Kasat Reskrim Polres Natuna pada konferensi pers pada Jumat sore (08/10/2021)
pukul 17.00 Wib.
“ Berdasarkan laporan dari pihak RSUD Natuna pada 14 Oktober
2021, polisi langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku dan berhasil meringkus 2 tersangka yakni AA dan
SS. Sementara LL berhasil di tangkap pada 17 Oktober 2021.” Ujar IPTU Ikhtiar
Nazara, S.H., M.Hum, mewakili Kapolres Natuna AKBP Ike Krisnadian, S.I.K., M.Si.
Kata Kasat, barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 38 unit
batrai mesin UPS merek roket 12 V, dan 1 unit mobil pik up jenis Mitsubishi
Colt T120 SS warna hitam dengan nopol BP 8175 NY yang digunakan pelaku sebagai
alat pengangkut barang hasil curian.
Barang hasil curian itu menurut keterangan tersangka, lanjut
Kasat, rencananya akan dibawa ke Jakarta untuk di jual. Atas kasus ini kerugian
pihak RSUD Natuna ditaksir mencapai 95 juta rupiah
“ Kronologis kejadian yakni pada hari jumat tanggal 8 Oktober
2021 sekira pukul 17.00 wib Sdr. Hartanto Hendak Menghidupkan Lampu Taman di
Ruang LVMDP kemudian setibanya di ruangan LVMDP di dapati 38 (Tiga Puluh
Delapan) unit aki untuk UPS (Uninterruptible Power Supply) telah hilang.” Terang
kasat.
“ Adapun modus operandi Pelaku melakukan tindak pidana
pencurian dengan pemberatan dengan cara masuk kedalam ruangan melalui jendela
yang tertutup lalu dicongkel, setelah berada di dalam ruang UPS kemudian
membuka baut kabel penghubung baterai. Kemudian meletakkan baterai di samping
kamar mayat kemudian memindahkan mobil pick up ke samping kamar mayat, lalu
memuat baterai ke bak mobil pick up.” Bebernya.
( Piston)
Posting Komentar