BATAM I KEJORANEWS.COM : Sekretaris Daerah Kota Batam, H. Jefridin, M.
Pd. membuka kegiatan Bimbingan Teknis Implementasi Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 47 Tahun 2021. Bimtek yang diselenggarakan selama dua hari, Rabu
(27/10) hingga Kamis (28/10) diikuti 199 peserta, terdiri dari Kepala Dinas,
Kasubag Keuangan, pejabat penatausahaan barang, pengurus barang pengguna dan
pengurus barang pembantu di lingkungan Pemko Batam. Kegiatan ini bertujuan
untuk mensosialisasikan penerapan Permendagri Nomor 47 Tahun 2021 dan
pengenalan aplikasi E-BMD.Jefridin bersama Para Narasumber-
Adapun narasumber pada kegiatan ini adala Sekretaris Ditjen Bina
Keuangan Daerah, Drs. Komaedi, M. Si. dan Kasubdit BMD Wilayah I, Ir. Amanah.
Dalam sambutannya Sekretaris Daerah Kota Batam, H. Jefridin, M.
Pd. yang mewakili Wali Kota Batam, Muhammad Rudi menyampaikan pengelolaan
barang milik daerah harus dilakukan secara akuntabel. Melalui Bimtek ini
diharapkan pejabat dan pengurus barang dapat memperoleh informasi tentang
perencanaan penganggaran, pemanfaatan, pemeliharaan, pemindahtanganan serta
penghapusan.
"Perlu dukungan dan komitmen bersama untuk pengelolaan BMD
yang baik. Dengan regulasi terbaru ini semoga tata kelola BMD lebih efektif,
efisien dan akuntabel, " harapnya.
Ia juga menyampaikan bahwa Pemko Batam sudah sembilan kali
menerima penghargaan penilaian wajar tanpa pengecualian (WTP) salah satu aspek
penilaiannya adalah pengelolaan BMD.
Kepada peserta Bimtek diminta untuk mengikuti kegiatan ini secara
serius agar memahami aturan pengelolaan BMD sesuai Permendagri Nomor 47 Tahun
2021.
Kabid Aset BPKAD Kota Batam, Santi Supri menyampaikan kegiatan ini
bertujuan untuk memberikan informasi tentang pengelolaan BMD di Pemko Batam.
Harapannya agar pengurus barang di lingkungan Pemko Batam mengetahui bagaimana
proses administrasi penatausahaan Barang Milik Daerah sesuai Permendagri Nomor
47 Tahun 2021.
Kominfo
Posting Komentar