Sabu Dalam Dubur Tujuan Lombok, kembali Diamankan Petugas BC Batam


Sabu Dalam Dubur Tujuan Lombok, kembali Diamankan Petugas BC Batam

Sabu Dalam Dubur Tujuan Lombok, kembali Diamankan Petugas BC Batam
Barang Bukti Sabu
BATAM I KEJORANEWS.COM : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPU BC) Batam berhasil mengamankan penyeludupan narkotika jenis sabu dari salah satu calon penumpang pesawat rute Batam-Surabaya-Lombok, di Bandara Hang Nadim, Nongsa - Batam.
 
Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Zulfikar Islami menyampaikan bahwa penumpang tersebut seorang Pria inisial A (35 tahun) diamankan di terminal Keberangkatan Bandar Udara Internasional Hang Nadim.
 
"Jadi pada Minggu,(3/10) sekitar pukul 05.45 WIB, petugas Bea Cukai Bandara Hang Nadim melakukan kegiatan profiling terhadap si A dan selanjutnya melakukan pemeriksaaan, dan kepada petugas A mengaku mengkonsumsi sabu serta menyimpan di dalam duburnya," terangnya di KPU BC Batam, Batu Ampar - Batam, (29/10/21).
 
"Berikutnya, petugas kemudian membawa penumpang tersebut ke RS.Awal Bros untuk dilakukan rontgen dan hasilnya benar ditemukan 3 bungkusan plastik disembunyikan di dalam dubur yang bersangkutan," ungkapnya.
 
Pelaku
Di tempat yang sama, lanjutnya Petugas kemudian uji narcotest untuk memastikan kandungan dari isi bungkusan plastik tersebut. Dan dari hasil narcotest diketahui bahwa isi bungkusan tersebut positif Narkoba jenis Sabu/Methamphetamine.
 
"Selanjutnya pelaku dan barang bukti berisi total 301,4 gram sabu, diserahterimakan ke BNNP Kepri untuk proses lebih lanjut," terangnya.
 
"Penyelundupan narkotika dapat dijerat dengan UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati / penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan palinglama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp 10 Miliar," tutup Plh Kabid BKLI KPU BC Batam.
 
 
Andi Pratama

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama