Pelaku |
"Pada hari Jumat (08/10), sekira pukul 16.23 WIB, petugas berhasil mengamankan dua pelaku berinisial HN (48 Tahun) dan WB, (47 Tahun), berikut narkotika jenis sabu seberat 2,008 KG, di Tanjung Buntung, Bengkong – Batam," terangnya.
Hal tersebut disampaikan Kasat Resnarkoba Polresta Barelang, Kompol Lulik Febyantara dalam ungkap kasus di Mapolresta Barelang, Batam Kota - Batam, (13/10/21).
Barang Bukti |
Berikutnya, terjadi komunikasi lewat telepon antara HN dan F, agar Sabu tersebut di letakan dengan cara di campakan ke pinggir pantai yang ada pondok, di Tanjung Buntung - Bengkong. Kemudian, diambil oleh HN untuk dijual kepada A melalui perantara WB.
Pelaku HN ingin menjual 2 bungkus plastik warna hijau berlogo Guanyinwang, diduga berisi narkotika jenis serbuk kristal sabu, kepada A (DPO) melalui pelaku W seharga Rp. 760 Juta. Pelaku HN akan mendapatkan keuntungan dari penjualan barang haram tersebut sebesar Rp. 160 Juta. Sedangkan WB dijanjikan upah sebesar Rp. 5 Juta dari A (DPO) dan upah tersebut belum diterima WB.
"Dengan diamankannya Barang bukti (BB) narkotika Jenis Sabu seberat 2.008 Gram, bisa menyelamatkan 6.024 sampai 8.032 jiwa manusia. Di Asumsikan 1 Gram Itu Dikonsumsi Oleh 3 Sampai 4 Orang," jelas Kasat Resnarkoba Polresta Barelang.
"Atas perbuatan, para pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009. Ancaman pidana penjara paling singkat 5 Tahun, hingga Hukuman Mati," pungkasnya mewakili Kapolresta Barelang.
Andi Pratama
Posting Komentar