Vaksinasi Pekerja Shipyard |
Terkait hal itu, Kadisnakertrans Kepri, Mangara Simarmata menyampaikan bahwa hampir seluruh perusahaan dan industri, mewajibkan pekerjanya untuk mendapatkan vaksinasi Covid-19 sebanyak dua dosis.
Terkecuali bagi mereka yang dinyatakan tidak dapat di vaksin dikarenakan masalah kesehatan. Itupun harus disertai bukti ketidak bisaan untuk mengikuti vaksinasi Covid-19.
"Kalau untuk pekerja industri capaian vaksinasi kita sudah hampir 90 persen," terangnya di Tanjung Pinang - Kepri, (22/10).
Saat ini, industri dan perusahaan sudah pelan-pelan menerapkan penggunaan aplikasi Peduli Lindungi, di setiap pintu masuk kawasan industri, perusahan, dan pabrik-pabrik, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan pemerintah pusat.
Andi Pratama
Posting Komentar