Kades dan Kaur di Lingga, Capaian Korupsi Rp 674 Juta Lebih


Kades dan Kaur di Lingga, Capaian Korupsi Rp 674 Juta Lebih

Kades dan Kaur di Lingga, Capaian Korupsi Rp 674 Juta Lebih
Pelaku (kaos orange, dok.Polda Kepri)

LINGGA I KEJORANEWS.COM : Mantan Kepala Desa (Kades), AM dan Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Limbung, ditetapkan sebagai pelaku Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Anggaran Desa Limbung tahun 2020, Lingga Utara - Lingga.

"Terhadap pelaku, dijerat dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3  UU RI No. 31 tahun 1999, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara," ungkap Kasat Reskrim, AKP Adi Kuasa Tarigan, di Mapolres Lingga - Kepri, (13/10).

Penetapan pelaku, lanjutnya berdasarkan penyidikan oleh Tim Unit Tipikor dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi sebanyak 50 orang, dan melakukan penyitaan beberapa dokumen anggaran Desa Limbung tahun anggaran 2020.

Berikutnya, melakukan koordinasi dengan APIP (Inspektorat Lingga) dalam rangka audit investigasi kerugian keuangan negara.

Berdasarkan audit tersebut, didapat dari sisa anggaran desa tahun 2020, sejumlah Rp. 674.706.800, dengan perincian:

Tidak dapat dipertangungjawabkan penggunaannya sejumlah Rp. 210 Juta.
Kegiatan pembangunan fisik yang penggunaannya tidak wajar sejumlah Rp. 420 Juta.
Insentif/Honor guru TPA/PAUD/Kader Posyandu/ Insentif RT/RW yang tidak dibayarkan namun anggaran telah di cairkan sejumlah Rp 28,7 Juta.
Insentif kegiatan Keagamaan yang tidak di bayarkan namun anggaran telah di cairkan sejumlah Rp. 10,5 Juta.
kegiatan fiktif sejumlah Rp 4,8 Juta.

"Saat ini, pelaku telah ditahan untuk 20 hari kedepan, serta tim penyidik juga sedang melakukan asset tracing guna melakukan pemulihan kerugian keuangan Negara," tutup Kasat Reskrim Polres Lingga.


Andi Pratama

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama