Barang Bukti- |
"Kedua Pelaku Curas berinisial AH (20 Tahun) dan K (16 Tahun), anak di bawah umur. Saat para korban mengejar pelaku Curas itu, salah satu korban terjatuh, hingga meninggal Dunia," ungkapnya.
Lanjutnya, terdapat dua Tempat Kejadian Perkara di mana pelaku melakukan aksinya, yakni di tepi jalan Pak Datuk-Batam Centre, dan Di Jalan Ruko Adira, Sei Panas - Batam Kota.
"Atas perbuatan para pelaku di jerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman Hukuman Pidana 12 Tahun Penjara," terangnya mewakili Kapolresta Barelang.
Salah Satu Pelaku |
Berdasarkan informasi itu, pelapor pun langsung menuju Rumah sakit untuk memastikan, dan benar pelapor bertemu dengan korban yang sedang dirawat, dan juga memberitahu bahwa telah menjadi korban penjambretan.
Adapun barang – barang korban yang diambil oleh pelaku, yaitu Handphoe Merk Samsung M305 Warna biru menggunakan case Pink, KTP, Kartu ATM serta uang tunai Rp.250 Ribu.
Menerima laporan adanya kejadian Curas/Jambret. Kemudian petugas melakukan penyelidikan lapangan. Dan pada hari Senin, sekira pukul 11.30 WIB, (11/10/21), berasarkan informasi yang didapat petugas bahwa pelaku berada di sekitaran Masjid wilayah kecamatan Sekupang.
Selanjutnya, sekira pukul 12.15 wIB, pelaku K berhasil diamankan, Kemudian di lakukan pengembangan. Berikutnya sekira pukul 12.55 WIB, pelaku AH berhasil diamankan, di Rumah liar (Ruli) Baloi Kolam.
Ketika dilakukan pengembangan pencarian barang bukti, pelaku AH melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri, kemudian petugas memberikan tindakan tegas dan terukur/melumpuhkan dengan tembakan.
Selanjutnya para pelaku dibawa ke Polresta Barelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Barang Bukti yang berhasil di amankan berupa 1 unit Samsung M305 warna hitam (Milik Korban), 1 unit sepeda motor Vega warna hitam (Sebagai Sarana).
Andi Pratama
Posting Komentar