Dua Tersangka Curanmor di Desa Wono Sari Berhasil Dilumpuhkan dan Digelandang ke Mapolres Mesuji


Dua Tersangka Curanmor di Desa Wono Sari Berhasil Dilumpuhkan dan Digelandang ke Mapolres Mesuji

MESUJI I KEJORANEWS.COM: Dua tersangka Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan di Desa Wono Sari, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji Lampung telah berhasil diamankan Team Tekab 308 Polres Mesuji bersama Unit Reskrim Polsek Mesuji Timur di daerah pekat kawasan Register 45.


Kedua identitas tersangka berinisial RK(26)Tahun dari Desa Wira Laga 1, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Mesuji Lampung dan BMJ(29)Tahun salah satu warga Desa Sungai Ceper, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten OKI Provinsi Sumatera Selatan.


Penangkapan kedua tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B-32 / X / 2021 / SPKT / POLSEK MESUJI TIMUR / POLRES MESUJI / POLDA LAMPUNG, tanggal 10 Oktober 2021.


Kasat Reskrim Iptu Fajrian Rizki, S.T.K., S.IK., M.Si., mewakili Kapolres Mesuji AKBP Alim, S.H., S.IK., menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan atas tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang di lakukan oleh kedua tersangka di Desa Wonosari, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji yang terjadi pada hari Jumat 08 Oktober 2021 lalu sekira Pukul 18:30 Wib.


Lanjut Kasat Reskrim menjelaskan, pada saat itu korban memarkirkan kendaraannya di teras dan masuk kedalam rumah kurang lebih sekira 15 menit di dalam rumah lalu dia mendengar suara motornya di hidupkan. Ketika mendengar suara itu, korban keluar dan melihat motor miliknya telah raib digondol pencuri. Selanjutnya korban menghubungi Suparlan untuk meminta tolong dan Suparlan pun langsung menghubungi Babinkamtibmas Desa tersebut yaitu Briptu Sihotang, jelas Iptu Fajrian Rizki.


Mendapat laporan dari korban, Briptu Sihotang langsung menuju Tempat Kejadian Perkara(TKP). Ditengah perjalanan menuju TKP, Briptu Sihotang berpapasan dengan motor yang hilang tersebut, dengan ciri ciri motor yang dilaporkan oleh korban sama lalu dengan sigap Briptu Sihotang menghadang kedua tersangka namun kedua tersangka berhasil melarikan diri dengan meninggalkan barang hasil kejahatan dan motor tersangka. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp. 5.000.000, ungkap Kasat Reskrim.


Penangkapan kedua tersangka bermula pada Hari Senin Tanggal 11 Oktober  2021 sekitar Pukul 14:00 Wib, Team Tekab 308 Polres Mesuji bersama unit Reskrim Polsek Mesuji Timur mendapatkan informasi bahwa yang diduga sebagai tersangka sedang berada di seputaran pekat register 45. 


Atas informasi tersebut, lalu team langsung mendatangi tempat keberadaan tersangka saat itu dan berhasil mengamankan tersangka. Ketika saat akan di lakukan penangkapan, kedua tersangka melakukan perlawanan bahkan akan melarikan diri dan akhirnya team kami memberikan tindakan tegas dan terukur sehingga tersangka berhasil diamankan. 


Kedua tersangka bersama barang bukti 1 unit sepeda motor honda new beat street warna kombinasi hitam putih tanpa nopol dan 1 unit sepeda motor honda beat street warna hitam nopol : BE 3272 LB di bawa ke Mapolres Mesuji guna penyidikan lebih lanjut, jelas Kasat Reskrim.


Atas tindakannya kedua tersangka akan di kenakan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, pungkas Kasat Reskrim Iptu Fajrian Rizki, ketika dikonfirmasi, Selasa(12/10/2021).


(yusri) 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama