Ahmad Rosano, Menunjukkan Surat yang akan Dikirim ke MA-
Karenanya, Aktivis
senior Kepri mengatakan bahwa demi rasa keadilan bagi korban dan keluarganya,
ia meminta agar Majelis Hakim PN menarik kembali surat penangguhan penahanan
terhadap ketiga terdakwa.
“Kita meminta majelis hakim menarik kembali
surat penangguhan penahahan terhadap ketiga terdakwa, dan memasukkan kembali
ketiganya ke sel tahanan sebagai wujud rasa keadilan,” tegas Rosano ke media
ini, Sabtu (16/10/2021).
Permintaan tersebut,
tegas Rosano, tertuang dalam suratnya yang dikirim ke Badan Pengawas Mahkamah
Agung (Bawas MA) dan Jaksa Muda Pengawas Kejaksaan Agung (Jamwas Kejagung) dan
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kepri.
“Suratnya sudah siap
dan tinggal kirim, hanya saja karena hari libur maka surat kita kirim Senin
besok,” terangnya.
Ditemui dibilangan
Batam Center, ia menjelaskan bahwa tidak ada ihwal mendesak kenapa ketiga
terdakwa, yakni VC, HD, EP harus berada diluar jeruji besi. Sementara dampak
atas perbuatan ketiga terdakwa telah membuat kerugian berkepanjangan terhadap
korban CH, baik dari sisi pribadi, keluarga dan bisnis.
“Saya tidak melihat
ada alasan yang kuat ketiga terdakwa harus berada di luar tahanan. Karena
ketiganya sehat dan ketiganya tidak menjadi tulang punggung keluarga,”
ungkapnya.
Satu hal menurut
Rosano yang harus menjadi perhatian majelis, bahwa ketiga terdakwa menjalani
tahanan badan saat dalam proses penyelidikan dan penyidikan di Kepolisian dan
Kejaksaan Negeri (Kejari).
“Ada apa dengan majelis,
karena saat ditangani polisi dan jaksa ketiganya menjalani hukuman badan,”
terangnya.
Kasus pelanggaran ITE
di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Balai Karimun, Provinsi Kepri ini menjadi
perhatian publik setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri
(Kejari) Tanjung Balai Karimun menjatuhkan tuntutan 2 tahun 6 bulan penjara
atau 2,5 tahun dan denda Rp100 juta subsider kurungan 3 bulan penjara kepada
ketiganya
Pasalnya, tuntutan
tersebut dinilai sangat rendah dan tidak memberikan rasa keadilan bagi korban
yang harus menanggung kerugian materil dan immaterial akibat ulah ketiganya
yang menyebarluaskan informasi tidak benar terhadap korban di akun medsosnya.
“Kami merasa
terpanggil, JPU sebut ketiganya terbukti melanggar Pasal 51 ayat (2) UU ITE,
namun disayangkan kenapa menuntutnya dengan tuntutan rendah 2,5 tahun,” ungkap
Ketua Umum Suara Rakyat Keadilan (SRK), Ahmad Rosano ke media ini, kemarin.
Karena menurutnya,
dengan menggunakan Pasal 51 ayat (2) Jo Pasal 36 UU RI Nomor 11 Tahu 2008
tentang ITE biasanya terdakwa dituntut dengan hukuman 6 tahun penjara, karena
hukuman maksimal dengan Pasal 51 ayat (2) adalah 12 tahun penjara dan atau
dengan denda maksimal Rp 12 miliar.
Belum lagi selesai
masalah tuntutan ringan, lanjut aktivis senior yang kerap disapa Rosano ini,
justru ia dikejutkan dengan munculnya informasi yang sumber terpercaya bahwa
ketiga terdakwa saat ini berada di luar sel karena penangguhan penahanannya
disetujui oleh Majelis Hakim dari PN Tanjung Balai Karimun.
“Ada apa gerangan,
tidak hanya patut diduga JPU bermain mata dengan terdakwa, tetapi Majelis Hakim
pun patut diduga membantu ketiga terdakwa dengan mengabulkan penangguhan penahanannya,”
ujar Rosano, Jumat (15/10/2021) sore di bilangan Batam Center, Batam.
Alasan apa harus
diberikan penangguhan? tanya Rosano, karena kenyataannya pada tahap
penyelidikan dan penyidikan ketiganya menjalani penahanan. Karena pasal yang
dikenakan memiliki ancaman hukuman di atas lima (5) tahun. (r)
Posting Komentar