JAKARTA I KEJORANEWS.COM : Mahkamah Konstitusi (MK) saat ini sedang menangani permohonan Judicial Review pasal-pasal UUP Pers yang diajukan oleh Heintje Grontson Mandagie, Hans M Kawengian, dan Soegiharto Santoso. Uji materil UU Pers ini diajukan melalui kuasanya dari Kantor Hukum Mustika Raja Law pada 12 Agustus 2021 ke Mahkamah Konstitusi RI.
MK
sudah mulai menyidangkan perkara uji materil ini pada Senin (11/10/2021).
Beberapa pasal-pasal dalam UU PERS 40/1999 yang diuji-materikan di antaranya
fungsi Dewan Pers seperti yang tertuang pada Pasal 15 ayat (2) huruf f yang
isinya “memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun
peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi
kewartawanan.”
Pasal
lain yang diuji-materilkan pemohon terhadap UUD NRI 1945 adalah pasal 15 ayat
(3) yang berbunyi “Keanggotaan Dewan Pers sebagaimana dimaksud dalam ayat (3)
pasal ini ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Dan pasal Pasal 15 ayat (2)
huruf f dan Pasal 15 ayat (5) UU PERS 40/1999 bertentangan dengan UUD NRI 1945
dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” bunyi dalam permohonan Judicial
Review itu.
Pada
Persidangan Senin (11/10) siang, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo sudah
memberikan keterangan tertulis secara daring pada sidang Uji Materi pasal 15
Ayat (2) huruf f dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers
itu. Keterangan tertulis Presiden disampaikan melalui kuasa hukumnya Menteri
Hukum dan HAM RI Yasonna Laoly dan Menteri Kominfo Johny Plate yang dibacakan
oleh Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo Usman Kansong.
Dalam
sidang itu juga dihadiri Dewan Pers selaku Pihak Terkait, dan para perwakilan
konstituen Dewan Pers. Lalu bagaimana tanggapan Dewan Pers?
Melalui
rilisnya, Dewan Pers menyampaikan beberapa hal di antaranya menyebutkan
Pemerintah melalui Keterangan resminya pada persidangan di Mahkamah Konstitusi,
dengan komitmen yang kuat dan tegas mengakui keberadaan Dewan Pers yang lahir
melalui mandat dan amanat UU PERS 40/1999 hingga saat ini. Dewan Pers juga
telah melaksanakan fungsi-fungsinya sebagaimana diamanatkan Pasal 15 UU Pers
40/1999.
“Pemerintah
dalam Keterangannya tegas menyampaikan bahwa para Pemohon dalam hal ini tidak
dalam posisi dirugikan, dikurangi, atau setidak-tidaknya dihalang-halangi hak
konstitusionalnya dengan keberlakuan ketentuan Pasal 15 ayat (2) huruf f dan
Pasal 15 ayat (5) UU Pers,” bunyi poin pertama tanggapan Dewan Pers.
Selain
itu Dewan Pers meminta permohonan Pengujian Judicial Review UU Pers No 40 Tahun
1999 di MK itu mesti ditolak.
Dewan
Pers juga menyebut dalil para Pemohon dalam Permohonan Judicial Review tidak
jelas atau obscuur
libel.
Menurut
pihak Dewan Pers, implementasi Pasal 15 ayat (2) huruf f UU Pers 40/1999,
berkenaan dengan peraturan-peraturan yang disusun oleh organisasi-organisasi
pers diterbitkan dalam bentuk Peraturan Dewan Pers.
“Hal
tersebut lebih kepada konsensus di antara organisasi-organisasi pers agar
terciptanya suatu peraturan-peraturan bidang pers yang kohesif yang dapat
memayungi seluruh insan pers, sehingga tidak terdapat peraturan-peraturan
organisasi pers yang bersifat terpisah, sporadis, dan bahkan justru bertentangan
antara satu dengan yang lainnya. Karena itu akan menyebabkan ketidakpastian
hukum dalam penyelenggaraan kemerdekaan pers dan menghambat terciptanya
peningkatan kehidupan pers nasional yang sehat,” bunyi butir lain tanggapan
dalam rilis Dewan Pers.
( Rilis)
Posting Komentar