Cabuli Bunga 3 Kali, WS Terancam 15 Tahun Penjara


Cabuli Bunga 3 Kali, WS Terancam 15 Tahun Penjara

Kapolres dan Kasat Reskrim serta Tersangka-
NATUNA I KEJORANEWS.COM : Pada tanggal 12 Oktober 2021,Satuan Reskrim Polres Natuna mengamankan WS ( 21 tahun) , tersangka kasus tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur. Hal tersebut disampaikan  Kapolres Natuna AKBP Ike Krisnadian saat konferensi pers, Jumat (15/10/21).

Dikatakan Kapolres, tersangka ditangkap pihaknya setelah tersangka mencabuli bunga ( 18 tahun) di sebuah rumah kosong yg berada di Desa Tapau Bunguran Tengah. Tersangka sebelumnya telah diamankan oleh Kepala Desa Tapau.

"Dari hasil introgasi oleh Kepala Desa,tersangka melakukannya sudah sebanyak 3 kali",ucap Kapolres.

kronologi kejadian kata Kapolres, bermula pada 4 Oktober 2021 lalu sekitar pukul 02.00 WIB dini hari. Saat itu korban meninggalkan rumah untuk menemui tersangka WS. Kemudian tersangka mengajak korban mencari rumah kosong untuk beristirahat tanpa mengantar korban kembali pulang ke rumah.

“Saat itu,tersangka WS tidak memulangkan korban ke rumahnya dan berusaha mencari rumah kosong dan berkeliling mencari lokasi untuk aksi bejatnya. Selanjutnya aksi bejat WS terhadap Bunga dilakukan di bebatuan yang berada di kawasan Masjid Agung Natuna,Kecamatan Bunguran Timur pada 11 Oktober 2021 lalu sekitar pukul 21.00 WIB.” Terang Kapolres Natuna AKBP Ike Krisnadian.

Ike menambahkan, bahwa korban Bunga yang di bawah umur kini telah ditangani oleh Dinas Pemberdayaan perempuan dan Anak Kabupaten Natuna.

" Untuk tersangka kita terapkan Pasal 81 ayat 2 UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan perubahan pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman kurungan 5 tahun sampai 15 tahun." Tegas Kapolres.

Kasat Reskrim Polres Natuna, Iptu Ikhtiar Nazara menambahkan bahwa  pihaknya telah mengumpulkan sejumlah barang bukti, diantaranya  1 unit hp realmi j2 warna merah,1 celana jeans warna hitam,1 celana dalam warna hijau tua,1 sweter warna hijau tua,5 lembar surat dari tersangka yang di tujukan kepada korban.

( Piston)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama