BPN Malaka Akui Kepemilikan Tanah dan akan Ganti Sertifikat Tanah Milik Marta Abuk Bria


BPN Malaka Akui Kepemilikan Tanah dan akan Ganti Sertifikat Tanah Milik Marta Abuk Bria

Proses Mediasi di BPN-
MALAKA I KEJORANEWS.COM : Badan Pertanahan Nasional ( BPN)  Kabupaten Malaka, mengakui bahwa tanah berukuran 6.739 persegi panjang di Desa Harekakae adalah milik Marta Abuk Bria (MAB) 70 tahun, warga asal Desa Kamanasa, bukan milik orang berinisial MLN.

Hal tersebut disampaikan oleh Kuasa Hukum MAB, Wilfridus Son Lau,SH.,M.H., usai mengikuti mediasi perkara tanah tersebut di kantor BPN Malaka, Kamis ( 7/10/2021).

Dikatakannya, dari hasil mediasi yang digelar BPN dan dihadiri  MAB dan MLN, telah terungkap kebenarannya,  bahwa yang memiliki hak atas tanah seluas 6.739 M2 adalah MAB bukan MLN.

" Hasil mediasi tersebut,  pihak BPN Malaka mengakui, klien kami adalah pemilik sah sertifikat itu dan tidak mengenal MLN. Karena semua data, baik data fisik, data yuridis yang ada di BPN Malaka adalah atas nama MAB." Ujar Wilfridus.

Lanjutnya, karena sertifikat tanah tersebut diakui MLN telah hilang,  maka sesuai hasil mediasi, BPN Malaka siap menerbitkan ulang sertifikat dengan nomor 564 atas nama MAB.

" Selain itu, ada dugaan keterlibatan oknum BPN Malaka dalam melakukan penertiban sertifikat tanah atas nama MLN, karena sertifikat tanah berukuran 6.7039 yang sesungguhnya di mohonkan oleh MAB itu belum diserahkan oleh BPN Malaka. Kami menduga ada oknum BPN Malaka yang melakukan praktek mafia tanah di Kabupaten Malaka,"  Ungkap Wilfridus.

Di sisi yang lain, Wilfridus Son Lau,SH.,MH mengapresiasi Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Malaka telah mengakui sertifikat atas nama MAB itu hilang dan siap untuk menerbitkan ulang sertifikat yang baru.

Sementara itu, Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Malaka, Beci Dopong menyampaikan bahwa, terkait mediasi yang digelar, karena awalnya ada laporan dari kuasa hukum MAB dan ada komunikasi untuk memberikan ruang dan kesempatan kepada pihaknya untuk mengumpulkan data. 

" Kegiatan pembuatan sertifikat itu, dilakukan sejak tahun 2017/2018. Disaat itu personel yang terlibat sudah pensiun dan pindah. Pada saat mediasi berlangsung kami menyampaikan sesuai sistem dan seluruh prosedur yang ada di dalam sistem. Di dalam sistem kepemilikan sertifikat tanah berukuran 6.739 M2 itu tercatat milik MAB." Ujar Beci.

Ia sampaikan lagi, secara kelembagaan sertifikat tersebut seharusnya ada kantor BPN. Namun karena sertifikatnya itu hilang maka pihaknya akan menggantikannya.

Sedangkan jika memang ada dugaan oknum BPN yang menyerahkan sertifikat, maka harus dibuktikan dulu. Kalau dibuktikan ternyata memang ada orang di dalam maka itu adalah oknum. Bukan atas nama lembaga. Sebab katanya, prinsip BPN adalah pelayanan kami terbuka.

" Oknum siapa yang terlibat di dalam. Kami sendiri juga tidak bisa membuktikan siapa yang ambil sertifikat di kantor dan menyerahkan kepada MLN,"  ungkap Beci.

Selian itu ia menegaskan, agar  MLN segera mengembalikan sertifikat yang ia pegang. Jika tidak dikembalikan maka BPN Malaka akan tempuh dengan ketentuan yang berlaku.

" Dalam mediasi tadi tidak ditemukan kata sepakat. Di daftar isian BPN MAB belum tanda tangan selaku pemegang hak di daftar isian kami, " tutupnya 


(Jems)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama