Rutin Main Judi Remi, 6 orang Tersangka 303 Ditahan Satreskrim Polres Lingga


Rutin Main Judi Remi, 6 orang Tersangka 303 Ditahan Satreskrim Polres Lingga

Satreskrim Polres dan Para Tsk-
LINGGA I KEJORANEWS.COM : Satreskrim Polres Lingga, Selasa  tanggal 28 September 2021, sekira pukul 12.00 Wib., melakukan penangkapan terhadap 6 orang tersangka pelaku perjudian  di rumah " WD" warga desa Marok Tua, Kec. Singkep Barat, Kab. Lingga.

Dari informasi yang didapat dari masyarakat Polres Lingga, permainan perjudian tersebut hampir setiap hari atau rutin dilakukan.  Dalam 1 Minggu permainan dilakukan 5 sampai 6 hari. Dari sore hari hingga subuh hari.

Adapun kronologis penangkapan tersangka adalah, pada hari yang sama, Unit Pidum Satreskrim Polres Lingga, IPDA. Reynal Dimas S.Tr.K dan tim mendapat informasi dari masyarakat, di Desa Marok tua sering adanya kegiatan dugaan Tindak Pidana “Perjudian” dengan menggunakan uang sebagai taruhan.

lalu sekira pukul 13.30 Wib. anggota Satreskrim Polres Lingga berangkat menuju ke Desa Marok Tua dan langsung menuju ke rumah tempat permainan judi di rumah milik sdr Wd yang berlamatkan di Desa marok tua, RT/RW 001/001, Desa Marok Tua, Kec. Singkep Barat. Sesuai dengan laporan warga.

" Saat penggerebekan di Tempat Tejadian Perkara ( TKP ) rumah WD,  pintu rumah sudah terbuka, setelah itu anggota Satreskrim Polres Lingga masuk kedalam rumah dan mengamankan 6 (Enam) orang terduga pelaku yang sedang bermain Judi jenis “Pe Tengah” dan berikut beberapa orang saksi. Adapun warga yang bermain judi kartu remi petengah yang kami amankan adalah: JP as jk ( 47 ). SR as ag (49). Sk as s ( 41 ).DD as N ( 42 ). WD as Jg ( 37 ). dan WL as Hk ( 20 ). " Ungkap IPDA Reynal Dimas Kanit 1 Pidum Polres Lingga, mewakili AKP Adi Kuasa Tarigan S.IK Kasat Reskrim Polres Lingga. Rabu ( 29/9/2021).

Lanjutnya, setelah itu Anggota Satreskrim Polres Lingga membawa terduga pelaku yang berjumlah 6 (Enam) orang beserta barang bukti berupa: Uang rupiah sejumlah Rp.1.207.000,- (satu juta dua ratus tujuh ribu rupiah), Kartu remi 888 warna merah, Kartu remi 888 warna biru dan Karpet hijau motif batik ke Polres Lingga guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

" Ke 6 orang tersangka saat ini sedang diproses lebih lanjut. Adapun yang disangkakan  terhadap para tersangka adalah pasal 303 ayat 1 ke-1 atau pasal 303 ayat 1 ke 3 atau pasal 55 atau pasal 303 bis ayat 1 ke 1 jo pasal 55 KUHPidana." Urai Reynal.


( Mardian)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama