PMI Masuk Ilegal Ke Malaysia, 10 Orang Wanita dan 2 Pelaku Diamankan Polda Kepri


PMI Masuk Ilegal Ke Malaysia, 10 Orang Wanita dan 2 Pelaku Diamankan Polda Kepri

PMI Masuk Ilegal Ke Malaysia, 10 Orang Wanita dan 2 Pelaku Diamankan Polda Kepri
PMI Berangkat Secara Ilegal

BATAM I KEJORANEWS.cOM : Kepala Bidanga (Kabid) Humas Polda Kepri, Kombes.Pol Harry Goldenhardt S, membenarkan bahwa telah mengamankan sepuluh orang perempuan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal berikut dua orang pelaku diperairan Nongsa, Batam - Kepri.

"Pada hari Kamis (2/9), sekira pukul 17.30 WIB, Tim Satya Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri memperoleh informasi dari masyarakat bahwa ada beberapa orang calon PMI Ilegal yang akan diberangkatkan untuk bekerja di Luar Negeri," terangnya.

Berdasarkan informasi tersebut, lanjutnya tim langsung menuju ke TKP dan menemukan adanya sepuluh orang calon PMI ilegal yang telah diberangkatkan menuju ke Negara Malaysia.

"PMI ini, dikirim ke luar negeri dengan cara illegal oleh pelaku inisal LS dan D yang berperan sebagai kurir," ungkapnya di Mapolda Kepri, Nongsa - Batam, (6/9/21).

Kemudian, sambungnya tim melakukan penegahan di perairan Nongsa, Batam, selanjutnya melakukan pemeriksaan dokumen ketenagakerjaan PMI dan pelaku.

Setelah pemeriksaan awal, korban dan pelaku dibawa menuju kantor Dit Polairud Polda Kepri guna pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti yang diamankan adalah 1 unit Speedboat Mesin Tempel 60 PK dan 2 unit Handphone.

"Pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 81 Jo Pasal 69 dan atau Pasal 86 Jo 73 undang-undang nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan PMI. Dengan ancaman paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 Miliar," tutup Kabid Humas Polda Kepri.


Andi Pratama

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama