PLN UID Lampung dan Disdukcapil Melakukan Penandatanganan Kerjasama Sosialisasi Dukumen Kependudukan


PLN UID Lampung dan Disdukcapil Melakukan Penandatanganan Kerjasama Sosialisasi Dukumen Kependudukan

Darma Saputra dan Achmad Saefulloh
BANDARLAMPUNG I KEJORANEWS.COM: Tingginya akses data kependudukan oleh lembaga pengguna dalam pelayanan publik dan sektor lain mengindikasikan semakin baiknya kepercayaan publik (public trust) terhadap pemanfaatan data kependudukan.


PT. PLN UID Lampung dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil(Disdukcapil) melakukan Penandatanganan Kerja Sama terkait Sosialisasi Dokumen Kependudukan dan Pojok Konsultasi Disdukcapil Provinsi Lampung, Kamis (30/9/2021) bertempat di aula PLN Lampung. 


Asisten Manager Komunikasi PLN UID Lampung, Darma Saputra mengatakan dengan adanya Penandatanganan Kerja Sama ini bisa membantu PLN dalam mencari data kependudukan bagi pelanggan. 


"Ini juga merupakan tindaklanjut pemerintah pusat khususnya Kementerian BUMN melakukan kerjasama dengan Kementerian Disdukcapil. Jadi kita di Provinsi hanya mengikuti arahan pusat," ujar Darma.


Lanjut Darma, kerjasama ini merupakan awal dan berkelanjutan. Meski pihaknya juga telah memiliki Aplikasi PLN Mobile yang mempermudah masyarakat untuk menjadi pelanggan. Namun dengan adanya aplikasi itu, pihaknya tetap menggandeng Disdukcapil dalam membutuhkan data kependudukan. 


"Aplikasi Mobile selain bisa mendaftarkan jadi pelanggan. Disitu juga bisa melakukan pembayaran dan masih banyak lagi," ujarnya. 


Sementara, Kepala Disdukcapil Lampung, Achmad Saefulloh mengatakan Penandatanganan ini merupakan Badan Hukum Indonesia. Sehingga bertujuan bersosialisasi Dokumen kependudukan sesuai Peraturan Presiden (PP) Nomor 83 tahun 2021 yang isinya mengenai Nomor Induk Kependudukan (NIK). 


Selain itu, "kita juga membangun Pojok Konsultasi dalam rangka menerima aduan tentang layanan Administrasi Kependudukan (Adminduk) terintegrasi bagi masyarakat Provinsi Lampung," terangnya.


Pojok Konsultasi tidak lain karena adanya keluhan ataupun laporan masyarakat terkait konsolidasi NIK dan KK,  permohonan legalisir, dan adanya permohonan penggantian  KTP yang rusak atau hilang.


"Tidak sinkronnya NIK dengan lembaga lain seperti BPJS, Asuransi, pengurusan NPWP, Perbankan dan GO-JEK, serta Pelayanan Online lainnya soal data kependudukan," kata Achmad. 


Menurut dia, Ruang Pojok Konsultasi ini rencananya akan diresmikan pada bulan Oktober 2021 setelah semua perangkat pendukung nya tersedia lengkap, karena saat ini masih terbatas. Namun untuk pengaduan atas layanan Adminduk tetap berjalan, dan khusus nya layanan terhadap aduan tentang konsolidasi NIK dan Nomor KK bisa menghubungi Nomor Pengaduan Disdukcapil Lampung  (082182485786).



(Yusri) 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama