Penadah dan Pencuri Hand Phone Digelandang Polsek Simpang Pematang


Penadah dan Pencuri Hand Phone Digelandang Polsek Simpang Pematang

Tersangka berserta barang bukti
MESUJI I KEJORANEWS.COM: Team gabungan Tekab 308 Polres Mesuji bersama Anggota Reskrim Polsek Simpang Pematang berhasil melakukan penangkapan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan berinisial HS(22) Tahun warga Desa Simpang Pematang, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji, dan MS(45)Tahun warga Desa Bujuk Agung, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang.


Kasat Reskrim IPTU Fajrian Rizki S.T.K, S.Ik, M.Si mewakili Kapolres Mesuji AKBP Alim S.H, S.Ik mengatakan, memang benar team gabungan Tekab 308 Polres Mesuji bersama anggota Reskrim Polsek Simpang Pematang, telah berhasil menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan di dua tempat yang berbeda. Penangkapan dilakukan berdasarkan  No. Pol : LP / B-505 / VIII / 2021 / Polda Lampung / Res Mesuji / Sek Sp. Pematang, Tanggal 22 Agustus 2021.


Lebih lanjut jelas Kasat Reskrim, tindak pidana pencurian dengan pemberatan terjadi pada Rabu (11/08/21) sekira pukul 10.00 Wib. Awal kejadian korban meminta tolong kepada tersangka dengan inisial HS, Selasa (10/08/21), untuk menggantikan lampu yang putus didalam kamar kostnya. Setelah lampu yang putus tersebut digantikan oleh tersangka, kemudian korban mengembalikan tangga yang dipinjam kepada pemilik kost. Setelah itu korban kembali lagi ke kamar kost dan sempat mengobrol dengan tersangka beserta istrinya, sekira pukul 17:00 Wib tersangka dan istrinya pulang. 


Keesokan harinya Pada hari Rabu (11/08/21) sekira Pukul 10:00 Wib, korban mencari Hand Phone miliknya Merk VIVO Y12 Warna Abu - abu Dengan No Imei 1: 862645049210312 No Imei 2: 862645049210304 yang disimpan di dalam koper baju, akan tetapi Hand Phone tersebut telah raib. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian lebih kurang Rp 2.000.000 dan melapor ke Mako Polsek Simpang Pematang, terang Iptu Fajrian, Kamis(15/9/2021).


Adapun penangkapan dilakukan setelah Tekab 308 Polres Mesuji bersama dengan anggota Reskrim Polsek Simpang pematang mendapatkan informasi, bahwasannya  barang bukti hand phone dipegang oleh MS yang tinggal di Desa Bujuk Agung, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Mesuji. Setelah mengamankan pemegang barang bukti anggota melakukan pengembangan, dan atas pengakuan MS barang tersebut didapat dari tersangka HS yang berada di Desa Simpang Mesuji, Kecamatan Simpang pematang, Kabupaten Mesuji.


Kemudian tersangka bersama barang bukti dibawa ke-Polsek Simpang pematang untuk penyidikan lebih lanjut, pungkas Kasat Reskrim.


(M.Sagiman)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama