KLHK Sita Alat Berat Milik PT Yenyen Bintan Pratama


KLHK Sita Alat Berat Milik PT Yenyen Bintan Pratama

Dumptruck yang Disita-
LINGGA I KEJORANEWS.COM : Kementerian Lingkungam Hidup dan Kehutanan ( KLHK) RI, menyita dan  memasang PNS Line alat- alat berat milik PT. Yenyen Bintan Pratama yang berada di areal Desa Tinjol,  kecamatan Singkep Barat. Rabu ( 22/9/2021).

Pemberian PNS line terhadap 8 unit dumptruck ban 10 tronton  dan 2 unit excavator tersebut, setelah  KLHK  berada 1 malam di lokasi tersebut.

Kedatangan KLHK ke Lingga didampingi dari pejabat kehutanan Provinsi Riau dan Satpol PP Lingga.

saat ini alat yang disita diparkir di kawasan implasment eks penambangan timah Singkep. sampai berita ini ditayangkan KLHK ataupun pimpinan tim dari KLHK belum bisa memberi keterangan resmi.

Turunnya KLHK ke perusahaan tersebut,  diperkirakan sebagai tindak lanjut dari kunjungan kerja anggota DPRRI Abdul Wahid ke Lingga pada (16-18/8/2021) lalu.

Wakil Rakyat anggota komisi VII DPR-RI yang membidangi energi, industri, riset dan teknologi dari Senayang tersebut, sebelumnya terkejut ketika melihat aktivitas perusahaan PT Yeyen Bintan Permata di Desa Tinjul, Kecamatan Singkep Barat yang memegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi sejak tahun 2010 dan mendapat perpanjangan izin tahun 2018, namun tidak mengurus Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan dari Menteri LHK.

Saat melakukan kunjungan ke lokasi IUP PT Yeyen Bintan Permata, anggota DPR RI dari daerah pemilihan (Dapil) Riau itu bahkan tak menemukan seorang pun karyawan atau pengurus perusahaan yang menampakkan batang hidungnya.

" Kami tidak anti investasi, tapi patuhi aturan mainnya. Bayangkan sudah 11 tahun mengantongi IUP dan menambang di kawasan hutan tanpa izin Menteri LHK. Ada apa ini? Siapa yang bertanggungjawab terhadap kerusakan hutan ini," kata Wahid saat itu.

Abdul Wahid semakin geram setelah mengecek koordinat lokasi tambang perusahaan yang beroperasi di kawasan hutan tanpa izin. Dan perusahaan juga mengangkut mineral dari luar IUP.

"Ini jelas pidana. Aparat penegak hukum tak boleh membiarkannya," tegasnya.

Terhadap kegiatan penambangan di kawasan hutan tanpa izin dan di luar IUP, Abdul Wahid menyebut PT Yeyen Bintan Permata dapat dijerat dengan Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan UU No 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Wahib menjelaskan, dalam Pasal 17 ayat (1) UU No 188 Tahun 2013, setiap orang dilarang membawa alat-alat berat, melakukan kegiatan penambangan, mengangkut, membeli dan menjual hasil tambang di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri.

"Bagi yang melanggar dapat dipidana penjara paling singkat 8 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp20 miliar dan paling banyak Rp50 miliar,” ujarnya.

Selain itu, katanya, di dalam Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020, sanksi pidananya juga ditegaskan, bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengangkutan dan penjualan Mineral yang berasal dari luar IUP dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Selain meninjau lokasi IUP PT Yeyen Bintan Permata, dalam kunjungan beberapa waktu lalu itu, Wahid juga mengunjungi lokasi PT Telaga Bintan Jaya, PT Citra Semarak Sejati dan PT Growa Indonesia di Singkep Barat, serta PT Sanmas Mekar Abadi di Singkep Selatan.



( Mardian)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama