Kades Diharapkan Menjadi Corong Penyelesaian Kasus Tanah di Desa


Kades Diharapkan Menjadi Corong Penyelesaian Kasus Tanah di Desa

Peserta Sosialisasi-
MALAKA I KEJORANEWS.COM : Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Malaka, Beci Salomi Dopo meminta para Kepala Desa di Kabupaten Malaka bisa menjadi corong penyelesaian berbagai kasus tanah di desa.

BPN Malaka menerima banyak pengaduan masyarakat hingga 79 kasus sejak tahun 2017 hingga 2021 dan baru bisa diselesaikan sebanyak 20 kasus terkait sengketa batas tanah hak waris tanah dan kasus jual beli tanah.

Hal tersebut disampaikan Beci disela pelaksanaan kegiatan Sosialisasi Pencegahan Sengketa Konflik Pertanahan yang diikuti oleh Para Kepala Desa, pihak Kejaksaan , Pengadilan, Polres Malaka dan Pemda Kab. Malaka.

Kegiatan tersebut berlangsung guna meminimalisir terjadinya sengketa konflik pertanahan di Kabupaten Malaka yang digelar di Aula Hotel Ramayana Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka, Rabu (29/9/21).

Melalui Press release yang diterima media Kejoranews, Beci menjelaskan bahwa kegiatan PTSL 2021 merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat yang terlaksana di 14 desa dengan total target PBT sebanyak 2.862 bidang dan SHAT sebanyak 2.680 bidang, di mana sudah terealisasi sesuai dengan target pada 14 desa yakni desa Bereliku, Rabasa, Biris, Kletek, Fatoin, Bani – Bani, Seserai,
Lasaen , Wederok, Rabasa biris,
Bonibais, Motaain dan Naimana.

Kegiatan Redistribusi TOL yang merupakan pembagian tanah-tanah yang dikuasai oleh negara dan telah ditegaskan menjadi objek landreform yang diberikan kepada para petani penggarap yang telah memenuhi syarat ketentuan Peraturan Pemerintah No. 224 Tahun 1961. Dengan tujuan untuk memperbaiki keadaan sosial ekonomi rakyat dengan cara mengadakan pembagian tanah yang adil dan merata atas sumber penghidupan rakyat tani berupa tanah, sehingga dengan pembagian terrsebut dapat dicapai pembagian hasil yang adil dan merata.

Dijelaskan, Kegiatan Redistribusi TOL tahun anggaran 2021 sendiri terlaksana di 4 desa dengan total target sebanyak 408 bidang , dimana desa – desa tersebut adalah desa Lamudur, Bisesmus, Tunmat dan Nauke Kusa. Saat ini telah sampai pada tahap Penetapan Subyek dan Obyek Redis TOL melalui Surat Keputusan Penetapan Subyek dan Obyek oleh Kakanwil BPN NTT dan Bupati Malaka”

Dijelaskannya, kegiatan Sertifikasi Hak Atas Tanah Mandiri Lintas Sektor 2021, adalah program pendaftaran tanah lintas sektor yang merupakan bantuan subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang bekerja di bidang Usaha Kecil dan Menengah (UKM), pertanian, nelayan dan pembudidaya ikan.

" Program pendaftaran tanah lintas sektor merupakan program pendaftaran tanah sistematis yang subjeknya hanya ditujukan kepada masyarakat berpenghasilan rendah yang bekerja di bidang Usaha Kecil dan Menengah (UKM), pertanian, nelayan dan pembudidaya ikan yang belum memiliki sertifikat tanah dan memiliki permasalahan dalam hal mengakses permodalan pada perbankan.

Untuk target Kegiatan Sertifikasi Hak Atas Tanah Mandiri Lintas Sektor pada Kantor Pertanahan Kabupaten Malaka adalah sebanyak 300 bidang yang tersebar di 8 desa, yaitu desa Naas, Wesey, Haliklaran, Taaba, Alkani, Weseben, Nauke Kusa dan Tunabesi. Saat ini petugas telah turun lapangan untuk melakukan kegiatan pengumpulan data fisik dan yuridis.

BPN Malaka juga menggelar kegiatan berupa Penanganan Akses Reforma Agraria dengan tujuan terlaksananya pemberdayaan tanah masyarakat yang terstruktur , komprehensif, dan terintegrasi sehingga bidang tanah hasil kegiatan legalisasi asset dapat dimanfaatkan secara maksimal dalam mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran rakat. Kegiatan ini terlaksana di Desa motaain, loofoun, wederok, halibasar, haliklaran, wesey dan bone tasea dengan target sebanyak 750 kk yang sudah terealisasi seluruh targetnya.

Kegiatan Pembuatan Peta Tematik Pertanahan dan Ruang 2021 yang bertujuan menyediakan data yang berstandarkan, yang akan memudahkan penggunaan data lebih lanjut oleh berbagai unit kerja dan untuk menunjang kegiatan strategis dan juga mendukung pelaksanaan kebijakan satu peta sebagai kegiatan kolaboratif lintas K/L serta memudahkan sharing data antar unit kerja. Untuk tahun anggaran 2021 kegiatan pembuatan peta tematik pertanahan dan ruang memiliki target 1.000 bidang di desa Angkaes yang sudah terealisasi sebanyak 500 bidang.

Aplikasi Loketku yang merupakan aplikasi layanan mandiri oleh pemohon dimana pemohon dapat menggungah persyaratan secara elektronik agar dapat diverifikasi juga secara elektronik oleh petugas loket

Pencanangan Pembangunan Zona Integritas Kantor Pertanahan Kabupaten Malaka yang direncanakan diselanggarakan pada bulan November 2021 dengan turut mengundang pihak Polres Malaka, Kejaksaan Tinggi Atambua dan Pengadilan Negeri kelas II Atambua.


(Jolly)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama