![]() |
Wan Siswandi |
Menindaklanjuti instruksi Presiden tersebut, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan segera merevisi dan menerbitkan aturan baru terkait batasan tertinggi tarif pemeriksaan deteksi virus corona (covid-19) melalui metode PCR atau tes swab di Indonesia.
Bupati Natuna Wan Siswandi saat di konfirmasi mengenai pemangkasan tarif PCR tersebut mengatakan,pihaknya masih menunggu petunjuk teknis dari Kementrian Kesehatan.
"Kita masih menunggu arahan dan mekanisme dari Kemenkes, kemarenkan Presiden baru pidato, nanti aturan dari Kemenkes," ujar Bupati Natuna Wan Siswandi, Senin (16/8/2021).
Wan Siswandi menambahkan, sebagai tindak lanjut awal dari pidato Presiden itu, pemkab Natuna akan menggelar rapat koordinasi mengenai penurunan harga test PCR tersebut.
" Nanti kita rapat kan dulu dengan semua unsur terkait sambil menunggu turunnya petunjuk teknis dari Kemenkes," tambahnya.
Sebelumnya Kementrian Kesehatan telah menetapkan tarif swab PCR sebesar Rp.900 ribu melalui Surat Edaran nomor HK. 02.02/I/3713/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) pada 5 Oktober 2020 lalu.(Piston)
Posting Komentar