![]() |
Konferensi Pers |
Dalam keterangan persnya kepada awak media di mapolres Natuna, Senin (16/8/2021) Kapolres Natuna AKBP. Ike Krisnadian didampingi Kasat Narkoba polres Natuna, AKP. Benny Syahrizal menjelaskan, bhwa H telah menjadi target operasi Satnarkoba sejak 5 bulan yang lalu.
Tersangka ditangkap di pinggir jalan depan Gereja Puak, Kecamatan Bunguran Timur. Dari hasil penangkapan, Polisi berhasil mengamankan barang bukti narkotika yang diduga sabu seberat total 3,17 gram.
“Ada dua bungkus paket barang bukti narkotika jenis sabu yang keseluruhannya berjumlah sekitar 3,17 gram”, ujar Ike Krisnadian.
Tersangka H merupakan warga Batu Kapal, Kecamatan Bunguran Timur, Kabupaten Natuna. Selain 2 paket sabu, Satnarkoba juga berhasil mengamankan barang bukti lainnya berupa tas perempuan berwarna merah, Handphone merk Vivo dan sebuah sepeda motor Yamaha Mio, yang diduga sebagai alat membawa narkoba.
“Tersangka masih kita dalami guna mengetahui adanya keterlibatan dari pihak lain atas kasus ini”, pungkasnya.
Kepada tersangka, dijerat Pasal 122 Ayat 1, Junto Pasal 114 UU 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman kurungan penjara paling lambat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
Penangkapan tersangka pengedar narkoba oleh Polres Natuna ini adalah kasus narkoba yang ke tiga kalinya selama tahun 2021. (Piston)
Posting Komentar