Pelaku Penganiayaan Terhadap Seorang Penjual Tahu di Jalan Lintas Timur Berhasil Diamankan Anggota Tekab 308 Polres Mesuji


Pelaku Penganiayaan Terhadap Seorang Penjual Tahu di Jalan Lintas Timur Berhasil Diamankan Anggota Tekab 308 Polres Mesuji

Pelaku Penganiayaan bernama Agus Hariyanto  
MESUJI I KEJORANEWS.COM: Team Tekab 308 Polres Mesuji berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap Yanto seorang penjual tahu di Jalan Lintas Timur, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji.



Pelaku yang berhasil diamankan bernama Agus Heriyanto(27)Tahun, asal warga Dwi Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang.



Penangkapan tersebut, atas dasar surat Laporan polisi No : LP/B-320/VIII/2021/SPKT/POLRES MESUJI /POLDA LAMPUNG, Tanggal 29 Agustus 2021.



Saat di ruang kerjanya, Kasat Reskrim Polres Mesuji Iptu  Fajrian Rizki mewakili Kapolres Mesuji AKBP Alim, S.H. S.IK menjelaskan, Pada hari Rabu 29 Agustus 2021, anggota Tekab 308 Polres Mesuji mendapatkan informasi tentang keberadaan di duga pelaku tersebut. 


"Lalu anggota Tekab 308 menuju lokasi yang keberadaan di pemukiman Register 45 dan selanjutnya pelaku berhasil di amankan beserta Barang Bukti sebilah pisau dan kemudian pelaku di bawa ke Mapolres Mesuji guna penyidikan lebih lanjut," jelas Kasat Reskrim, Senin(30/8/2021).



Selain itu, Kasat Reskrim Polres Mesuji mengungkapkan kronologisnya, sebelumnya pada hari Selasa 24 Agustus 2021 sekira pukul 11:30 Wib, pada saat pelapor sedang bekerja menjual tahu di Jalan Lintas Timur. Saudara Agus bercerita kepada pelapor bahwa Agus sempat bertengkar dengan saudara Yanto. 


Kemudian pelapor pergi untuk kembali berjualan tahu dan pelapor menceritakan kejadian tersebut kepada kakak dari saudara Agus yang bernama saudara Soldi yang sedang berjualan tahu bersama pelapor. Kemudian sekira pukul 15:00 Wib, di Jalan Lintas Timur, pada saat pelapor sedang istirahat kerja, datang saudara Agus dan berkata “KAMU BILANG-BILANG SAMA KAKAK SAYA YA?” dan langsung memukul di bagian wajah pelapor sebanyak dua kali. 


"Lalu saudara Agus mengeluarkan sebilah senjata tajam jenis badik miliknya dari keranjang tahu yang berjarak 1(satu) meter dari saudara Agus. Dan kemudian saudara Agus mengarahkan sebilah senjata tajam jenis badik tersebut kepada pelapor, kemudian pelapor menangkisnya dan pelapor berlari menjauhi saudara Agus untuk meminta pertolongan. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami luka memar di bagian bibir pelapor dan nyawa pelapor merasa terancam. Kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Mesuji," pungkas Fajrian Rizki.



(M.Sagiman)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama