Besok Belajar Tatap Muka di Natuna Dimulai


Besok Belajar Tatap Muka di Natuna Dimulai

NATUNA I KEJORANEWS.COM : Pemerintah Kabupaten Natuna akhirnya memutuskan untuk proses belajar mengajar secara tatap muka di sekolah akan mulai dilaksanakan pada hari Jum'at (13/8/2021) besok.

keputusan ini tertuang dalam surat Edaran Bupati Natuna tertanggal 10 Agustus 2021, nomor 420/626/DISDIK.DIKDAS/VIII/2021, yang ditandatangani oleh Pejabat Sekertaris Daerah Natuna, Boy Wijanarko atas nama Bupati Natuna.

Dalam surat edaran tersebut tertuang mengenai aturan pelaksanaan belajar tatap muk dimasa penerapan Pemberlakukan Pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). 

Dimana aturan ini mengacu pada keputusan bersama Mentri Pendidikan kebudayaan, Mentri Agama, Mentri kesehatan dan Mentri Dalam nomor 03/KB/2021,Nomor 384 TAHUN 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717/ TAHUN 2021 Tentang Panduan penyelenggaraan Dimasa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

pemerintah juga mengatur mengenai jumlah jam tatap muka setiap jenjang pendidikan, mulai dari Paud/ Raudatul Atfal (RA) yakni setiap hari 4 jam pelajaran, dan setiap 1 jam pelajaran hanya 30 menit.

Sedangkan untuk kegiatan tatap muka jenjang pendidikan sekolh Dasar sederajad termasuk Paket A, setiap hari diberlakukan  5 jam pelajaran, dan setiap satu jam pelajaran, waktunya 35 menit.

Sementara untuk jam tatap muka bagi Sekolah menengah pertama sederajad, termasuk paket B, dan juga SLTA sederajad termasuk paket C, ditetapkan setiap hari 5 jam pelajaran, dengan setiap satu jam pelajaran lamanya 40 menit.

Pj. Sekda Natuna, Boy Wijanarko Varianto, berpesan kepada para orang tua yang anak - anaknya mulai besok akan bersekolah tatap muka untuk tetap mengingatkan anak anak agar tetap menjaga protokol kesehatan selama disekolah.

"Tetap selalu menjaga kesehatan n prokes tetap menjadi hal yg mutlak di masa pandemi, kita juga tidak mau dengan dilaksanakan belajar tatap muka ini nantinya malah akan menambah kasus baru covid-19 di natuna, oleh karenanya orang tua, guru dan siswa, harus tetap menjaga protokol kesehatan untuk kebaikan bersama,'' kata Boy Wijanarko di Ranai, Kamis (12/8/2021).

Dalam pelaksanaan belajar tatap muka disekolah besok, menurut kepala Dinas pendidikan Kabupaten Natuna Suherman,   setiap kelas hanya disi 50 persen dari jumlah siswa, atau selama proses belajar mengajar berlangsung, dalam setiap kelas hanya boleh terisi separuh dari jumlah siswa.

“Standar normal untuk SD satu kelas itu 28 orang, brarti nanti maksimal 1 rumbel itu hanya 18 siswa. Jika lebih dari itu harus dibuat dua sif belajar,”kata Suherman.

Jika dalam proses belajar tatap muka nantinya terjadi kasus konfirmasi positif Covid-19, maka sekolah bersangkutan harus diliburkan. Namun sekolah lainnya yang  tidak ada kasus Covid-19 tetap buka.(Piston)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama