![]() |
Team Tekab 308 Polres Mesuji bersama Tekab 308 Polsek Way Seradng |
MESUJI I KEJORANEWS.COM: Gabungan Tekab 308 Polres Mesuji dan Tekab 308 Polsek Way Serdang mengamankan Sarjono 42Tahun terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) sebuah sepeda motor di sebuah hiburan Orgen Tunggal di Desa Bumi Harapan, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji Lampung.
Kasat Reskrim Polres Mesuji Iptu Riki Nopariansyah, S.H.M.H.,mewakili Kapolres Mesuji AKBP Alim, menyampaikan bahwa penangkapan kepada pelaku Sarjono pada Hari Selasa Tanggal 25 Mei 2021 sekira pukul 11:30 Wib dipimpin oleh dirinya dengan dan Kanit Reskrim Polsek Way Serdang.
Dalam penangkapan diamankan Barang Bukti ( BB) 1 unit motor yamaha Vixion warna merah dan 1 unit motor Honda Revo warna hitam.
Kata Riki, terduga Sarjono berasal dari Desa Buko Poso RT 02 RW 02, Kecamatan Way Serdang. Diamankan berdasarkan laporan dari pelapor Rasmono serta disaksikan Edi Peni 37 Tahun dan Waluyo 39 Tahun alamat Desa Bumi Harapan.
" Awal kejadian sekitar pukul 20:00 Wib Korban berangkat kondangan di tempat saudara Pendi. Sesampainya di tempat hajatan korban masuk ke tenda untuk kondangan dan motornya ditinggal di parkirkan. Sekira pukul 23:55 Wib, korban hendak pulang dan menuju ke parkiran motor ketika melihat sepeda motor korban yang diparkirkan sudah tidak ada. Korban langsung melaporkan ke Polsek Way Serdang dan akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekira Rp 10.000.000 (Sepuluh juta rupiah).
Tersangka |
Yusri
Posting Komentar