Kasat Reskrim Riki Nopariansya Berhasil Tangkap Seorang Buronan Sebagai Tersangka Pelaku Pembunuhan yang Beberapa Tahun Silam


Kasat Reskrim Riki Nopariansya Berhasil Tangkap Seorang Buronan Sebagai Tersangka Pelaku Pembunuhan yang Beberapa Tahun Silam

Iptu Riki Nopariansyah
MESUJI I KEJORANEWS.COM: Kasus pembunuhan terhadap Almarhum Wira Adi Kusuma yang jasadnya ditemukan pada hari Sabtu 11 Oktober 2014 silam diareal kebun sawitnya di Dusun Putuk Jaya, Desa Talang Batu, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji Lampung telah diungkap oleh team Tekab 308 Polres Mesuji.


Pada Hari Selasa 18 Mei 2021 team Tekab 308 Polres Mesuji berhasil meringkus Ansori(21) sebagai tersangka pembunuhan, tersangka dari Desa Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Penawar Tama, Kabupaten Tulang Bawang dan ketika tersangka ditangkap saat berada di Desa Sidoharjo sekira pukul 17:00 Wib.


Kasat Reskrim Iptu Riki Nopariansyah mewakili Kapolres Mesuji menjelaskan kronologis kejadian, diketahui pada hari Sabtu 11 Oktober 2014 sekira pukul 00:30 Wib di kebun sawit Dusun Putuk Jaya, Desa Talang Batu, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji telah ditemukan mayat seorang Laki-laki bernama Wira Adi Kusuma(almarhum) yang beralamat di Desa Sidoharjo, Kecamatan Penawar Tama, Kabupaten Tulang Bawang, yang diduga korban pembunuhan, jelas Riki Nopariansyah.


Iptu Riki Nopariansyah, S.H.M.H lanjut menjelaskan kronologis kejadian pada awak media ketika diruangannya, bermula Pada hari Jum'at 09 Oktober 2014 sekira pukul 16:30 Wib, saat itu korban sedang berada di rumah lalu di hubungi oleh seseorang yang tidak dikenal dan setelah itu ia langsung berpamitan kepada istrinya untuk pergi ke kebun sawit miliknya yang terletak di Dusun tersebut, kata Kasat Reskrim, Rabu(19/5/2021).


Kemudian Sekira pukul 18:00 Wib, korban belum juga pulang, saat itu sang istri menelpon akan tetapi handphonenya tidak aktif, lalu ia menyuruh anak Laki-lakinya menjemput ke kebun sawit namun korban tidak ada.


Lanjutnya, keesokan harinya, Sabtu 11 Oktober 2014 sekira pukul 00:30 Wib, korban di temukan sudah tidak bernyawa dengan 9 luka tusuk di punggung dan luka tembak di kaki kiri, kemudian istri bersama saksi langsung melaporkan ke Mapolres Mesuji.


Dengan dasar laporan istri korban dan informasi dari masyarakat, kami dari jajaran Polres Mesuji melakukan penangkapan terhadap tersangka saat berada di Desa Sidoharjo sekira pukul 17:00 Wib. Dengan kejadian ini tersangka akan di jerat dengan pasal 338 KUHP Jo pasal 55 (1) KUHP atau pasal 170 ayat (1), ayat (2) ke-3 KUHP, ulas Iptu Riki Nopariansyah. 


Saat ini pelaku telah di amankan di Mapolres Mesuji guna penyelidikan lebih lanjut dan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Tiem Tekab 308 Polres Mesuji dan Tersangka

(Yusri) 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama