Putus Aliran Listrik, Pelanggan PLN Karimun akan Lapor Ombusmand dan Polisi


Putus Aliran Listrik, Pelanggan PLN Karimun akan Lapor Ombusmand dan Polisi

Meteran Listrik Pelanggan-
TJB KARIMUN I KEJORANEWS.COM : Di tengah pandemi Coronavirus Disease (Covid-19), PLN Karimun, tetap melakukan pemutusan aliran listrik yang menunggak, walupun telat dengan hitungan satu bulan. Pemutusan listrik yang dilakukan PLN Karimun tersebut dengan pencabutan Miniature Circuit Breaker (MCB).

Hal itu dilakukan oleh PLN Karimun di kantor yang beralamat di pertambangan yang bertempat diarea ruko hotel Aston Kelurahan Karimun, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun, Provinsi kepulauan Riau pada 
Senin (29/03/2021).

Terkait masalah itu, pihak pelanggan mengaku kecewa, pasalnya pihak PLN Karimun tidak menyampaikan surat pemberitahuan terlebih dahulu kepada dirinya untuk masalah pencabutan MCB.

“Saya sadar kalau ada tunggakan 1 bulan di February. Tapi kita berharap ada kebijakan dong, jangan asal cabut saja, sementara kita tidak ada dikantor. Pencabutan juga tidak surat pemberitahuannya. " Ujar pelanggan yang enggan disebutkan namanya ini.

Tidak terima dengan pencabutan itu, pelanggan rencananya akan melaporkan perbuatan PLN tersebut ke Ombudsman. Sebab dia merasa pencabutan paksa yang dilakukan PLN itu tidak sesuai prosedur.

Bahkan, dia akan melaporkan petugas yang melakukan pencabutan itu ke pihak Kepolisian. Sebab menurutnya, petugas yang melakukan pencabutan atau pembongkaran meteran listrik tanpa sepengetahuan dirinya.

“Setahu saya pencabutan MCB itu dilakukan kalau sudah menunggak 3 bulan, saya kan baru nunggak 1 bulan, masa langsung dicabut,” ucap warga ini kepada Kejoranews.

Terkait masalah tersebut, Riko pihak pelayanan PLN Karimun saat dikonfirmasi awak media ini mengatakan, pihaknya belum mengetahui masalah pemutusan itu, jika sesuai ketentuan memang pihaknya sebelum pencabutan menyampaikan surat pemberitahuan, dan akan memasang MCB kembali setelah dibayar oleh pelanggan.

( Dian b.s )

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama