Gubernur Kepri Resmikan Pungutan Jasa Labuh Jangkar di Batam


Gubernur Kepri Resmikan Pungutan Jasa Labuh Jangkar di Batam

Gubernur Kepri Resmikan Pungutan Jasa Labuh Jangkar di Batam
KEPRI I KEJORANEWS.COM :Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), H. Ansar Ahmad meresmikan pungutan perdana jasa labuh jangkar Lay Up penerimaan daerah Provinsi Kepri di wilayah labuh jangkar perairan Galang, Batam - Kepri. Tahap awal diperkirakan pemasukan Rp 700 Juta per-hari atau sekitar Rp 200 Miliar ke APBD Kepri. 
 
"Seluruh masyarakat Kepri mengucapkan terima kasih kepada Menteri Marves, Menteri Perhubungan dan Menteri Keuangan yang telah membantu Kepri sehingga bisa melakukan pengelolaan sumber daya alam laut dari garis pantai sampai dengan 12 mil laut. Alhamdulillah perjuangan ini, membuahkan hasil dengan diresmikannya pemungutan perdana jasa labuh jangkar ini," ungkapnya.
 
Pada peresmian, ditandai dengan penandatanganan penarikan biaya jasa labuh kapal, yang ditandatangani langsung oleh Gubernur Kepri, di PT. BIAS Delta Pratama, Galang. Rabu, (03/03/2021)
 
Setelah prosesi tersebut, bersama sejumlah Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD) Provinsi Kepri, juga sempat melakukan pemantauan radar pemantau lalu lintas kapal.
 
Lanjutnya, adanya peresmian pemungutan biaya labuh jangkar untuk masuk ke dalam PAD Kepri sendiri melalui proses yang sangat panjang, dan proses ini diakuinya telah berlangsung sejak kepemimpinan Ismeth Abdullah.
 
"Kegiatan ini memang prosesnya panjang, dari Gubernur Pak Ismeth Abdullah kemudian Pak Sani, kemudian Pak Nurdin dan Pak Isdianto. Saya kira semua punya peran besar untuk ini, dan alhamdulilah memang saat kami diamanahkan masyarakat launching pungutan perdana ini," terangnya.
 
Selain itu, ia mengungkapkan satu bulan sebelum pelantikan Gubernur Kepri, ia melakukan pendekatan ke Menteri Marves, Menteri Perhubungan dan Menteri Keuangan untuk memberikan kemudahan bagi Kepri dalam melakukan pengelolaan jasa labuh jangkar tersebut.
 
Gubernur Kepri berharap penerimaan tersebut akan memperluas jangkauan pembangunan yang dapat dinikmati oleh masyarakat, sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
 
Tidak itu saja, ia juga merencanakan memperluas pungutan pada sektor lainnya dengan memanfaatkan kapal rute jarak jauh. Misalnya agar kapal-kapal jarak jauh bisa singgah di Kepri maka akan disediakan terminal di laut. Terminal tersebut nantinya menyediakan kebutuhan logistik, BBM atau kebutuhan kapal lainnya untuk kapal jarak jauh tersebut.
 
"Semua rencana ini sedang dalam proses. Pengelolaannya kita percayakan pada Badan Usaha Pelabuhan (BUP) Provinsi Kepri. Dengan harapan agar BUP bisa menjadi mesin ekonomi Kepri," jelasnya.
 
Gubernur Kepri Resmikan Pungutan Jasa Labuh Jangkar di Batam
Penandatangan oleh Gubernur Kepri
Potensi-potensi pungutan lain, lanjutnya juga akan terus dilakukan agar APBD Kepri semakin kuat sehingga pembangunan semakin cepat dan kesejahteraan semakin dirasakan masyarakat.
 
Semua rencana dan target tersebut bisa dilakukan kalau saling bahu-membahu antara Pemerintah Kepri, Forkapimda, tokoh masyarakat, tokoh agama dan seluruh masyarakat Kepri.
 
Berikutnya Sekretaris Daerah Kepri, H. T.S. Arif Fadillah mengatakan bahwa pungutan jasa labuh jangkar ini telah sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014. Juga telah melalui beberapa kali kajian, sampai zona labuh jangkar pun telah disesuaikan dengan Rencana Tata Ruang Laut (RZWP).
 
Bahkan untuk melegitimasi wewenang dalam melakukan pengelolaan labuh jangkar tersebut Pemprov Kepri juga juga meminta masukan dan saran dari lembaga pengawas dan lembaga hukum seperti Kejaksaan Tinggi Kepri, Ombudsman, Asisten BPKP RI, dan rekomendasi BPK RI.
 
"Selanjutnya tahun 2020 dengan keterlibatan langsung Menteri Marvest Bapak Luhut B Panjaitan dan jajaran, Menteri Perhubungan, makan area labuh jangkar Kepri ditata ulang sehingga dari 18 titik lokasi ditertibkan menjadi 6 lokasi," ungkapnya.
 
Keenam lokasi labuh jangkar itu, meliputi perairan pulau Galang, Pulau Nipah, Batu Ampar, Kabil Selat Riau, Tanjung Berakit, dan Karimun. Melalui Pergub Pemprov Kepri menetapkan jasa labuh dalam arti penggunaan ruang parkir kapal sebesar sama dengan pungutan Kemenhub sebelumnya yakni Rp.700/GT per masa.
 
"Agar kenyamanan, keandalan, dan kepastian keamanan bisa terjamin di wilayah Provinsi Kepri, maka kapal yang masuk sehari rata-rata hanya 1 GT saja. Atau setara dengan 20 unit kapal  ukuran 50.000 GT. Dengan jumlah tersebut, pemasukan Kepri bisa mencapai Rp 200 Miliar lebih per tahunnya," jelasnya.
 
Lanjut Sekdaprov Kepri, Pemprov Kepri telah menyiapkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atau nota tagihan retribusi daerah berupa jasa labuh jangkar lay up. Pungutan pertama akan dilakukan pada tanggal 9 Maret 2021 nanti.


Andi Pratama

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama