DPRD Anambas Usulkan Adanya Tranportasi Gratis dan Bebas Pajak bagi Investor


DPRD Anambas Usulkan Adanya Tranportasi Gratis dan Bebas Pajak bagi Investor

Bupati dan Pimpinan DPRD KKA-
ANAMBAS I KEJORANEWS.COM : Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas menggelar sidang paripurna tentang 3 Rancangan Peraturan Daerah ( Ranperda).Rabu (31/ 3/2021).

Rapat di ruangan paripurna Lantai 1 DPRD, Jalan Imam Bonjol No. 31 Tarempa, Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas, pukul (10.30) Wib ini adalah : 1. Pemberian Insentif/ Pemberian Kemudahan Kepada Masyarakat atau Investor.
2. Perubahan Atas Peraturan Daerah No 7 tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah.
3. Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2016 tentang Desa.

Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Anambas, Hasnidar ini, fraksi -fraksi DPRD menyampaikan tanggapannya sebelum pembahasan di tingkat ke dua.

Setelah fraksi-fraksi menyampaikan pandangannya secara tertulis, Kepala Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas ( KKA) Bupati Abdul Haris, SH menyampaikan pidato tentang point-point dari 3 Ranperda tersebut.

Dikatakan bupati, point, 1. Pemberian Insentif/ Pemberian Kemudahan kepada masyarakat atau Investor, Merupakan amanat peraturan Pemerintah No 24 tahun 2019, Mengisarat Pemerintah Daerah untuk memperhatikan serta memberi kemudahan terhadap masyarakat atau investor. Adapun pokok-pokok yang menjadi perhatian pemerintah daerah di dalam hal memberi fasilitas kemudahan insentif serta penanaman modal terhadap instansi terkait sesuai kemampuan daerah dan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku. Dan dalam hal ini  juga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

2. Perubahan Atas Peraturan Daerah No 7 tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah. Merupakan dalam hal mengakomodir program program pembangunan infrastruktur visi misi cangkupan yang luas, serta berbagai layanan yg sudah di amanatkan di dalam undang undang harus mampu terakomodir  dari tiap fungsi instansi perangkat daerah. 

3. Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2016 tentang Desa. Sesuai dengan amanat UUD TAHUN 1945 Pemerintah berhak menetapkan peraturan daerah Dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat di desa, agar lebih kuat mandiri maju inovasi dan berkembang, sesuai peraturan perundang- undangan tentang desa.

Bupati KKA Abdul Haris SH dalam penjelasannya  Berharap rancangan peraturan daerah dapat diproses di dalam tahapan tahapan mekanisme sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku dan dapat bernilai ibadah di sisi Allah Swt.

Sebelum diketuk palu oleh Ketua DPRD untuk pembahasan di tingkat ke 2, 
Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) KKA, Jasril Jamal menyampaikan sejumlah masukan terhadap Ranperda Pemberian Insentif/ Pemberian Kemudahan kepada Masyarakat atau Investor. 

Katanya, agar investor mudah masuk ke Anambas, pemerintah idealnya memberi fasilitas transportasi gratis saat investor akan berkunjung ke Anambas dan juga memberikan dispensasi 2 tahun bebas pajak.
 
" Kita berharap dengan kebijakan Perda nantinya, dapat memberi kesejahteraan terhadap masyarakat serta membuka lapangan pekerjaan lebih banyak terhadap pribumi anak lokal serta mengurangi pengangguran di kabupaten Anambas." Tambah legislator dari fraksi PAN ini.




( Yuni Saputra)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama