Polsek Bandara Hang Nadim, Tidak Lagi Lakukan Proses Penyelidikan


Polsek Bandara Hang Nadim, Tidak Lagi Lakukan Proses Penyelidikan

Kawasan Bandara Hang Nadim Batam
BATAM I KEJORANEWS.COM :Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Harry Goldenhardt S, SIK, MSi menyampaikan bahwa terdapat sembilan Kepolisian Sektor (Polsek) di Wilayah Hukum Polda Kepri tidak dapat melakukan Proses Penyidikan. Rabu, (31/03/2021) 
 
Berdasarkan Surat Keputusan Kapolri No: Kep/613/III/2021 tentang Penunjukan Kepolisian Sektor Hanya Untuk Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Pada Daerah Tertentu (Tidak Melakukan Penyidikan), tertanggal 23 Maret 2021.
 
"Tentunya dengan keputusan ini, bertujuan untuk berjalannya kegiatan penguatan Polsek dan Polres sebagai lini terdepan pelayanan Polri dengan rencana aksi mengubah kewenangan Polsek hanya untuk pemeliharaan Kamtibmas pada daerah tertentu tidak melakukan penyidikan," jelasnya di Mapolda Kepri, Nongsa - Batam. 
 
Berikut, sembilan Polsek yang tidak dapat melakukan proses penyidikan adalah Polsek Kawasan Bandara Hang Nadim, Polsek Teluk Bintan, Polsek Siantan, Polsek Palmatak, Polsek Jemaja, Polsek Kawasan Pelabuhan Tanjung Balai Karimun, Polsek Kawasan Bandara Raja Haji Fisabilillah, Polsek Kawasan Pelabuhan Sri Bintan Pura dan Polsek Bunguran Timur.
 
 
Andi Pratama

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama