Pornografi Online di Batam, Pelaku Anak di Bawah Umur


Pornografi Online di Batam, Pelaku Anak di Bawah Umur

Pelaku (Kasus Bertuliskan Tahanan)-
BATAM I KEJORANEWS.COM: Direktoriat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Ditreskrimum Polda Kepri) berhasil mengungkap kasus pornografi online di media sosial. 
 
Terkait hal itu, Dir Reskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto, S.Sos, SIK menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yaitu kasus fotografer pornografi terhadap anak di bawah umur.
 
"Kita mengamankan tiga orang pelaku yaitu dua orang anak di bawah umur yang merupakan Admin group Whatsapp/WA tersebut dan satu pelaku berinisial MP sebagai penyebar video dan foto Pornografi," terangnya dalam ungkap kasus di Mapolda Kepri, Nongsa - Batam (1/2).
 
Baca Juga:
 
Lanjutnya, didalam group WA tersebut didapati sebanyak kurang lebih 51 member, yang berada di dalam group yang bernama “PAP Tt”. Group tersebut, sudah terbentuk selama 2 tahun, terdapat konten video, foto sebanyak 141 konten, dan membernya diduga sebagaian besar berada di Kota Batam.
 
"Modus Operandinya adalah membuat suatu Group Whatsapp kemudian menyebarkan konten pornografi atau video porno melalui group whatsapp untuk dapat diakses dan diketahui oleh orang lain hingga anak dibawah umur. Kita akan tetap terus mengembangkan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan ada lagi beberapa Aplikasi Group atau beberapa sarana media lain yang digunakan menyebarkan konten Pornografi," terangnya.
 
Barang bukti yang diamanakan adalah 4 Unit Handphone berbagai merk, dan Pasal yang diterapkan adalah Pasal 29, pasal 33 UU No.44 tahun 2008 tentang Pornografi dan pasal 45 ayat (1) UU No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 12 tahun dengan denda paling banyak Rp. 7.500.000.000.
 
"Dengan kejadian ini tentunya menjadi keprihatinan kita bersama, ditengah kesibukkan kita, kita masih memiliki kelengahan dalam mengawasi anak-anak kita yang asyik dengan dunia teknologinya dan dengan fasilitas yang didapatinya sehingga disalah artikan untuk kegiatan yang merusak moral, ini menjadi perhatian kita bersama,” tutup Dir Reskrimum Polda Kepri.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama