Setubuhi 10 Anak di Bawah Umur, Terancam Hukum Kebiri Kimia


Setubuhi 10 Anak di Bawah Umur, Terancam Hukum Kebiri Kimia

Setubuhi 10 Anak Dibawah Umur Sampai Hamil,  Terancaman Hukum Kebiri Kimia
Ungkap Kasus Predator Anak Dibawah Umur
BATAM I KEJORANEWS.COM :Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S, SIK, MSi. menyampaikan bahwa tim Dit Reskrimum Polda Kepri berhasil mengamankan predator anak inisial RS, dari hasil penyidikan dan penyelidikan diawal bahwa pelaku ini melakukan tindak kejahatannya di dua lokasi hotel yang ada di daerah Pelita, Kota Batam pada September 2020 yang lalu. 
 
"Modus yang dilakukan RS yang berprofesi sebagai Fotografer melakukan bujuk rayu dan menawarkan korban sebagai model foto sehingga para korban menuruti keinginannya," ungkapnya didampingi Dir Reskrimum Polda Kepri dalam ungkap kasus di Mapolda Kepri, Nongsa - Batam. Rabu, (20/01/2021)
 
Dari hasil pemeriksaan diawal, lanjutnya bahwa ada 10 orang anak yang menjadi korban, namun penyeledikan ini akan terus berkembang dan tidak berhenti sampai disini saja. "Tim juga melakukan pemeriksaan terhadap para korban dan saksi, dan juga terus melakukan pendalaman serta pengembangan terhadap dugaan adanya korban lainnya serta melakukan koordinasi dengan P2TP2A Provinsi Kepri sebagai pendampingan kepada korban," jelasnya.
 
Barang Bukti
Barang bukti yang berhasil diamankan, 1 unit Handphone, 1 unit Kamera, 1 helai baju warna abu-abu, 1 helai celana panjang warna biru, 1 helai celana dalam warna ungu, 1 helai Bra warna hitam, 1 helai baju warna hitam motif kotak-kotak dan 1 helai celana panjang warna biru.
 
"Atas kejahatannya dikenakan Pasal 81 Ayat 2 dan Ayat 5 UU No.17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Dengan Ancaman Hukuman Penjara Paling Singkat 5 Tahun Dan Paling Lama 15 Tahun Dan Denda Paling Banyak Rp. 5 Miliar," tutupnya.
 
Berikutnya, Dir. Reskrimum Polda Kepri, Kombes. Pol Arie Dharmanto, S.Sos, SIK menambahkan bahwa dalam penegakkan hukum terhadap perlindungan anak ini, pihaknya juga akan menerapkan Undang-undang baru, yang sudah ditandatangani oleh bapak Presiden RI yang salah satunya didalam ayat tersebut adalah pemberian hukuman Kebiri Kimia yang dilakukan sesuai dengan putusan hakim di pengadilan.
 
"Menurut pengakuan pelaku ini telah melakukan kejahatannya lebih dari 10 korban dan yang dia ingat hanya 10 nama. Hal ini tidak menutup kemungkinan korbannya lebih dari 10 orang karena sewaktu didalam pemeriksaan pelaku ini mengatakan banyak lupa dan yang diingat hanya 10 nama korban, dari para korban-korban nya tersebut 2 orang diantaranya sudah hamil," pungkasnya.
 
 
Andi Pratama

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama