Gugatan Oknum Pengecara Berinisial AH Ditolak Majelis Hakim Dinyatakan Cacat Formil


Gugatan Oknum Pengecara Berinisial AH Ditolak Majelis Hakim Dinyatakan Cacat Formil

KOTA METRO I KEJORANEWS.COM: Terkait sengketa Pers yang menimpa seorang Journalist dari Media Online dipublikaskan Eko Wahyuntoro(46) Kepala Biro wilayah Kota Metro yang dituntut oleh seorang oknum Pengacara berinisial AH pada Bulan Oktober 2020 lalu, yang mana sengketa tersebut berahir di meja hijau Pengadilan Negri Kelas II B Kota Metro dengan nomor perkara  17/Pdt.G/2020/PN Met, kini telah memasuki babak ahir setelah menerima keputusan dari Pengadilan Negri Kelas II B Kota Metro, Selasa(16/02/2020).


Diketahui berawal dari sebuah berita yang memberitakan sebuah dugaan pelecehan seksual oleh salah satu oknum karyawan koperasi yang ada di Kota Metro terhadap anak dibawah umur, namun mirisnya justru wartawan yang memberitakan kebenaran adanya dugaan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur Eko Wahyuntoro justru digugat oleh seorang Oknum Pengacara melalui Pengadilan Negri Kelas IIB Kota Metro.


Dengan melalui peroses panjang di Pengadilan Negri, akhirnya sampailah pada titik Sidang Keputusan akhir yang mana keputusan tersebut memutuskan bahwa Pengadilan telah menolak gugatan perkara nomor 17/Pdt.G/2020/PN Met, dari penggugat.


Dalam keterangan Persnya, Ketua bidang Hukum dan Advokasi LPBH AWPI Kota Metro E.Rudiyanto melalui Joni Widodo di dampingi Okta Virnando dan Rekan mengatakan, perkara tergugat atas nama Eko W yang terdaftar di register kepaniteraan pengadilan Negeri Kelas IB Kota Metro 17/Pdt.G/2020/PN Met, dinyatakan tidak dapat diterima oleh Majelis Hakim.


"Artinya penggugat berada pada pihak yang kalah, tetapi penggugat masih diberi waktu 14 hari untuk melakukan upaya hukum banding, kalaupun penggugat melakukan upaya hukum banding kami selaku kuasa hukum tergugat siap untuk menjawab," bebernya.


Ditambahkan Verry Sudarto selaku Ketua DPC AWPI Metro, bahwa hasil hari ini Senin, 15/02/2021, dari pendamping hukum tergugat dari Law Firm Nusantara Raya dinyatakan menang perkara.


"Artinya perkara dari penggugat tidak dapat diterima oleh Pengadilan Negeri Metro," tambahnya.


Sementara itu, Eko W selaku tergugat mengucapkan rasa syukur kepada Allah SWT serta Insan Pers.


"Terimakasih kepada rekan-rekan Jurnalis, Organisasi kewartawan terutama AWPI Kota Metro, Pendamping Hukum Law Firm Nusantara Raya yang telah berjuang dan mengawal hingga sampai selesai perkara ini, untuk langkah selanjutnya, akan kami serahkan kepada pendamping Hukum kami," pungkasnya.


(Team) 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama