Begal Batam Didor Petugas, Melawan dan Coba Melarikan Diri


Begal Batam Didor Petugas, Melawan dan Coba Melarikan Diri

Begal Batam Didor Petugas, Melawan dan Coba Melarikan Diri
Ungkap Kasus
BATAM I KEJORANEWS.COM :Tidak membutuhkan waktu yang lama, pelaku Pencurian dengan kekerasan (Curas) berhasil diamankan Tim Opsnal Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri. Selasa, (09/02/2021) 
 
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt mengungkapkan bahwa kasus ini berawal dari Laporan Polisi yang diberikan oleh korban, kejadiannya terjadi diwilayah Kelurahan Sambau, Nongsa - Batam, pada hari Minggu (7/2) sekitar jam 21.30 WIB.
 
"Adapun Kronologis kejadian yaitu pada jam 20.59 WIB, Korban berinisial EI yang berprofesi sebagai Driver Taxi Online yang sedang standby mencari penumpang diwilayah Nagoya Hill - Batam, mendapatkan orderan penumpang melalui Aplikasi Maxim, dan yang mengorder adalah kedua pelaku ini yaitu inisial JLT dan AF,” terangnya dalam ungkap kasus, di Mapolda Kepri, Nongsa - Batam.
 
Selanjutnya korban menjemput di wilayah Sengkuang yang sesuai dengan titik penjemputan di Aplikasi tersebut, dan diantar ke Kelurahan Sambau, sesuai dengan titik tujuan. Namun, sebelum sampai dititik tujuan, sekira jam 21.30 WIB para pelaku ini minta diturunkan di Samping Panti Rehabilitasi Sosial, Sambau.
 
"Setelah kendaraan berhenti kedua penumpang tersebut secara tiba-tiba langsung menjerat leher korban menggunakan tali dan memukuli bagian wajah korban hingga babak belur yang mengakibatkan korban mengalami luka pada bagian mulut, hidung, serta luka lebam pada bagian wajah dan mata," jelasnya.
 
Lanjutnya, berdasarkan laporan tersebut Tim Ditreskrimum langsung merespon cepat dan berhasil mengamankan kedua pelaku di Kos-kosan nya diwilayah Batu Merah, Batu Ampar - Batam. Dalam upaya melakukan pengungkapan, pihak petugas mendapatkan perlawanan dan mencoba melarikan diri oleh salah satu pelaku berinisial AF, sehingga dilakukan tindakan tegas terukur.
 
"Dapat kami sampaikan juga bahwa pelaku AF ini adalah Residivis dalam kasus yang sama, dimana yang bersangkutan mendapatkan hukuman Vonis dua tahun enam bulan dan baru keluar pada tahun 2018 dari Rutan," ungkapnya.
 
Berikut barang bukti yang berhasil diamankan dari kedau pelaku, diantaranya:
1 buah dompet milik korban,
1 lembar kartu ATM BNI atas nama Korban,
1 lembar kartu ATM Cimb Niaga atas nama korban,
1 Lembar kartu ATM Mandiri atas nama Korban,
1 helai kaos warna hitam,
1 kaos warna hitam berkerah,
1 utas tali warna hitam sepanjang sekitar 80 centimeter yang  digunakan tersangka untuk menjerat leher korban,
1 helai gamis warna cream motif kotak-kotak dengan bercak darah di bagian lengan kiri baju korban.
 
Sambung, Kabid Humas Polda Kepri menyampaikan bahwa kejahatan Begal seperti ini tentunya sangat meresahkan bagi Masyarakat dengan modusnya yaitu menggunakan Aplikasi online dan didalam melakukan kejahatannya dilakukan dimalam hari.
 
"Kami menghimbau kembali kepada masyarakat yang mendapatkan permasalahan, baik itu tindak pidana ataupun menjadi korban kejahatan, silahkan segera lapor kepada pihak kepolisin terdekat, kami akan segera merespon setiap laporan dari warga masyarakat," terangnya.
 
"Kecepatan dari masyarakat memberikan laporan itu merupakan salah satu tolak ukur keberhasilan dalam pengungkapan kasus tindak pidana yang terjadi. Terhadap kedua pelaku ini diterapkan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 9 tahun," pungkas Kombes Pol. Harry Goldenhardt.
 
 
Andi Pratama

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama