SPAM Batam, Ombudsman Kepri: "Perbaiki Pelayanan Kepada Masyarakat"


SPAM Batam, Ombudsman Kepri: "Perbaiki Pelayanan Kepada Masyarakat"

SPAM Batam, Ombudsman Kepri: "Perbaiki Pelayanan Kepada Masyarakat"
Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri, Dr. Lagat Parroha Patar Siadari
 
BATAM I KEJORANEWS.COM : Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kepulauan Riau (ORI Kepri) meminta agar PT. Moya Indonesia Batam memperbaiki pelayanan penyediaan air minum pada masyarakat Batam, setelah menyikapi keluhan-keluhan publik atas lonjakan tagihan yang tidak biasanya, bertambahnya rest area yang tidak teraliri air secara normal, kualitas air yang keruh dan pengelolaan pengaduan masyarakat. 
 
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri, Dr. Lagat Parroha Patar Siadari kepada PT. Moya Indonesia di kantor Ombudsman Kepri usai mendengar penjelasan Direkturnya (13/1). Turut hadir dari pihak BP Batam GM Badan Usaha Fasilitas dan Lingkungan Hidup dan Tenaga Ahli BP Batam, di Gedung Graha Pena, Batam Centre-Batam.
 
Lanjutnya, Ombudsman juga menyoroti lemahnya sistem pengelolaan pengaduan pelanggan oleh PT.Moya Indonesia, mengingat perusahaan ini masih baru sebagai operator, masyarakat belum sepenuhnya mengetahuinya. Dan seharusnya operator melakukan publikasi yang luas kepada masyarakat dan membuka banyak kanal pengaduan dengan memamfaatkan teknologi informasi yang familiar dengan publik.
 
Hal yang tidak kalah penting, menurutnya mengelola dengan cepat dan benar seluruh pengaduan masyarakat. Polemik lonjakan tagihan air ini sudah terjadi sejak bulan Desember dan Januari, seharusnya tidak terjadi apabila PT. Moya Indonesia telah mengantisipasi dengan baik.
 
"Bangunlah sebanyak mungkin komunikasi strategis dengan masyarakat sehingga tercipta komunikasi yang baik dan dapat menampung banyak keluhan atau masukan masyarakat," terangnya.
 
Terhadap pengaduan masyarakat terkait lonjakan tagihan, lanjutnya lagi agar semua pengaduan di selesaikan dengan baik, pastikan bahwa kubikasi meteran pelanggan sesuai pada faktur tagihan, apabila memang salah maka harus dikoreksi ulang.
 
Namun apabila benar, tapi masyarakat mengeluhkan membengkaknya tagihan. Maka dapat saja diberikan keringan pembayaran dengan mencicil.
 
"Ombudsman memahami posisi PT. Moya Indonesia yang mengalami banyak kendala sebagai operator, karena proses transisi yang kurang berjalan lancar beberapa waktu lalu. Namun, Ombudsman berharap agar perusahaan ini cepat mengevaluasi dan terus memperbaiki pelayanannya kepada masyarakat," tutupnya.
 
Sebelumnya, Direktur PT.Moya Indonesia, Sutedi Raharjo menyampaikan bahwa sosialisasi yang dilakukan PT.Moya Indonesia kemasyarakat masih terbatas dan belum meluas kepada seluruh lapisan masyarakat.
 
Kedepannya PT. Moya Indonesia akan memperbanyak kantor layanan, kanal pengaduan dan publikasi yang lebih intensif kepada publik.
 
"PT. Moya Indonesia menerima penugasan pengelolaan SPAM dari BP Batam melalui pola kerjasama operasional dan pemeriharaan selama kontrak 6 bulan sejak pertengan November 2020 lalu," terangnya.
 
"Atas kontrak itu PT .Moya Indonesia berhak atas sebagian hasil penjualan air kepada pelanggan (hak water chas) dan berkewajiban untuk memberikan pelayanan air minum mulai dari produksi hingga distribusi dan penagihan," pungkasnya.
 
 
 
Andi Pratama

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama