Polda Kepri Amankan Teh China Isi 46 Kg Sabu Asal Malaysia


Polda Kepri Amankan Teh China Isi 46 Kg Sabu Asal Malaysia

Polda Kepri Amankan Teh China Isi 46 Kg Sabu Asal Malaysia
Suasana Ungkap Kasus Narkoba Jenis Sabu
BATAM I KEJORANEWS.COM :Wakil Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Wakapolda Kepri), Brigjen Pol Drs. Darmawan, MH menyampaikan bahwa sebanyak 46 bungkus teh China dengan berat sekitar 46 Kg berisi narkotika jenis sabu berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri. Selasa, (19/01/2021) 
 
Berawal dari Informasi Masyarakat yang dikembangkan Dit Resnarkoba Polda Kepri, Informasi ini didapatkan pada minggu tanggal (17/1) sekira pukul 10.00 WIB bahwa akan ada transaksi narkotika jenis sabu di seputaran daerah Tanjung Uma, Batam.
 
"Setelah dilakukan penyelidikan tim berhasil mengamankan dua orang laki-laki Inisial N aliasN Bin H AS dan MD alias A Bin J, pada pelaku didapatkan barang bukti sebanyak 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat 1 Kg," ungkapnya.
 
Hal tersebut disampaikan Wakapolda Kepri dalam ungkap kasus, dan dihadiri oleh Kabid Humas Polda Kepri, Dirresnarkoba Polda Kepri dan Kasubdit II Ditresnarkoba Polda di Mapolda Kepri, Nongsa - Batam.
 
Ia melanjutkan terhadap kedua pelaku tersebut dilakukan pemeriksaan dan pengembangan yang kemudian pada tanggal (18/1) jam 09.30 WIB tim kembali berhasil medapatkan satu pelaku dengan inisial MY alias PH Bin HG dan dari pelaku tersebut berhasil ditemukan barang bukti sebanyak 2 Kg di Pinggir jalan pelabuhan Sagulung, Sei Binti, Sagulung - Batam.
 
Tim terus mengembangkan kembali dan akhirnya pelaku mengakui bahwa masih ada barang bukti yang disimpan di Gudang Mushola Pulau Teluk Bakau, Pulau Terong, Belakang Padang - Batam.
 
Dilokasi tersebut ditemukan barang bukti sabu sebanyak 8 Kg selanjutnya tim terus mencari barang bukti lainnya dan berhasil mengamanakan sebanyak 35 Kg yang disimpan di gudang rumah tersangka MY alias PH Bin HG. "Jadi total keseluruhan barang bukti yang berhasil kita amanakan adalah 46 bungkus atau 46.000 gram atau 46 Kg narkotika jenis sabu," jelasnya.
 
Dari hasil pengembangan masih ada beberapa nama yang belum disebutkan, lanjutnya, namun dari pengakuan pelaku inisial MY bahwa barang tersebut merupakan titipan dari seseorang di Malaysia.
 
Tim akan terus melakukan pengembangan lebih lanjut, apakah masih ada barang bukti yang lain atau tersangka lainnya, hal ini akan terus kita kembangkan," jelasnya.
 
"Atas perbuatan para pelaku dapat dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," tutup Wakapolda Kepri.
 
 
Andi Pratama

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama