Wan Aris Munandar - |
Adapun butur kesepakatan itu berisikan 4 butir kesepakatan, yakni :
1.Hasil tes harus dikeluarkan oleh fasilitas kesehatan yang telah direkomendasikan oleh Dinas kesehatan Kabupaten Natuna.
2.Hasil tes harus dibuat dalam format yang ditentukan dan ditandatangani oleh dokter sebagai penangung jawab kesehatan masyarakat.
3. Bagi masyarakat kecamatan yang berada di pulau – pulau, hasil tes dapat dikeluarkan oleh Puskesmas setempat.
4. Dinas kesehatan segera membuat SK tentang penetapan fasilitas kesehatan yang dapat mengeluarkan hasil tes.
Kesepakatan itu dicapai dilatar belakangi oleh keluhan yang disampaikan masyarakat kepada Legislatif Natuna terkait dengan adanya penolakan surat keterangan rapid test calon penumpang pesawat yang ditolak petugas Bandara Raden Sadjad, karena dikeluarkan oleh salah satu klinik kesehatan di Ranai.
Anggota DPRD Natuna, Wan Aris Munandar dalam rapat tersebut sempat mempertanyakan mengenai kewenangan pemberian pelayanan Rapid test kepada masyarakat. Pertanyaan itu ditujukannya kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Natuna.
“Apakah klinik yang tidak memiliki laboratorium boleh mengeluarkan hasil rapid test?, “ tanya Politikus partai Nasdem ini.
Hal itu bukan tidak beralasan, karena klinik kesehatan yang ada di Natuna rata – rata tidak memiliki laboratorium.
Pertanyaan Wan Aris dijawab oleh pihak Dinas Kesehatan yang diwakili Seketaris Dinas Kesehatan, Urai Damanita.
Urai mengatakan bahwa klinik harus memiliki laboratorium, baru diizinkan untuk memberikan pelayanan rapid test.
“Itu sebuah keharusan,” kata Urai Damanita.
Sementara itu anggota DPRD Natuna lainnya Junaidi juga sempat mempertanyakan mengenai pemberlakuan rapid test bagi calon penumpang pesawat dan calon penumpang Kapal laut.
“Kenapa harus dibedakan,” kata Junaidi yang lebih terkesan bertanya.
Menanggapi hal ini, pihak sekertaris Rumah Sakit TNI AU, Mayor, Kes.dr. Harry Purwono menjelaskan kebijakan penunjukan rapid test merupakan domainnya Dinas Kesehatan, termasuk aturan pelaksanaan rapid test bagi calon penumpang kapal laut dan calon penumpang pesawat udara.
“ Kita ikuti aturan dan sesuai dengan edaran, namun untuk penunjukan pusat pelayanan kesehatan yang berhak mengeluarkan hasil rapid test itu adalah Dinas Kesehatan,” tegas Mayor , Kes. Harry.
Dengan dikeluarkannya 4 kesepakatan mengenai pelayanan rapid test di Natuna, diharapkan dapat menjawab pertanyaan masyarakat mengenai bagaimana caranya untuk mendapatkan pelayanan rapid test.
( Pjp)
Posting Komentar