BC Amankan 7,2 Juta Batang Rokok Ilegal, Berikut Capaian Tegahan 2020 di Kepri


BC Amankan 7,2 Juta Batang Rokok Ilegal, Berikut Capaian Tegahan 2020 di Kepri

BC Amankan 7,2 Juta Batang Rokok Ilegal, Berikut Capaian Tegahan 2020 di Kepri
Barang Bukti Tegahan BC
BATAM, KEJORANEWS.COM :Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga, Syarif Hidayat menyampaikan Satgas patroli laut Bea Cukai kemudian membawa dua unit High Speed Craft (HSC) bermesin 6 x 250 PK tanpa awak berisi rokok ilegal yang jumlahnya lebih dari 7,2 juta batang dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 7,6 Miliar ke Tanjung Balai Karimun - Kepulauan Riau (Kepri).
 
"Bea Cukai bersama dengan Aparat Penegak Hukum (APH), akan melakukan pendalaman dan pengembangan kasus dari hasil tangkapan yang berhasil disita, termasuk asal muasal rokok illegal, pelaku-pelaku yang terlibat, dan bahkan pemilik atau penyedia HSC yang digunakan untuk menyelundup," terangnya.
 
Hal tersebut, di sampaikannya terkait aksi tegahan terhadap kelompok penyelundup yang dilakukan oleh Satgas patroli laut Bea Cukai Wilayah Khusus Kepri dan Bea Cukai Tembilahan. Pada Jumat (15/1), di perairan Sungai Bela, Indragiri Hilir dari arah Kuala Lajau - Riau.
 
 
Lanjutnya, menurut catatan Bea dan Cukai, modus penyelundupan rokok dan minuman keras dengan menggunakan HSC ini telah berulangkali dilakukan oleh kelompok tersebut. Di wilayah Kepri, total tangkapan rokok dan minuman keras di tahun 2019 sebanyak 31 tangkapan yang terdiri dari 12 HSC, dan 19 Kapal non-HSC.
 
Pada tahun 2020 sebanyak 20 tangkapan yang terdiri dari 8 HSC dan 12 Kapal non-HSC.Total kerugian negara yang berhasil diselamatkan oleh patroli bea cukai lebih dari Rp 214,35 Miliar.
 
"Sebagian dari tangkapan-tangkapan itu merupakan tangkapan dari kelompok pelaku penyerangan yang memang dikenal sebagai penyelundup yang kerap kali menyerang petugas," katanya.
 
Bahkan, lanjutnya lagi pada tahun 2014 kelompok ini pernah melakukan penyerangan ke kantor Bea Cukai Tanjung Balai Karimun karena barang selundupannya ditangkap oleh petugas. "Pengadilan kemudian memutuskan telah terjadi pelanggaran pidana atas penyerangan tersebut,” ungkapnya.
 
Upaya penindakan kali ini, terangnya merupakan bukti keseriusan dan kegigihan pemerintah khususnya Bea Cukai yang bekerja sama dengan TNI, Polri, dan Aparat Penegak Hukum yang lain dalam memberantas barang-barang  ilegal  dan  menutup  pintu  masuk  para penyelundup ke wilayah Indonesia.
 
"Tidak hanya untuk melindungi masyarakat dari potensi bahaya barang-barang ilegal yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan, melainkan upaya nyata Bea Cukai dalam mengamankan penerimaan negara serta menciptakan persaingan yang sehat dan keadilan bagi para pelaku usaha yang taat pada ketentuan perundang-undangan,” pungkas Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga.
 
 
 
Humas BC Batam/Andi Pratama

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama