Wartawan Dikeroyok, Kuasa Hukum Minta Polda segera Menahan 3 Tersangka


Wartawan Dikeroyok, Kuasa Hukum Minta Polda segera Menahan 3 Tersangka

Salah satu tersangka saat jadi saksi-
MALAKA I KEJORANEWS.COM : Kepolisan Daerah ( Polda) Nusa Tenggara Timur ( NTT) diharapkan segera memproses dan menahan 3 tersangka pengeroyokan wartawan gardamalaka.com bernama Yohanes Seran Bria Alias Bojes Seran. Hal ini disampaikan oleh Yulianus Bria Nahak S.H.,M.H Kuasa Hukum korban, Yohanes Seran Bria.

" Pilkada Malaka 2020 sudah berlalu dari tanggal 9 Desember kemarin, dan sesuai dengan SP2HP yang di terima dari polres Malaka atas pengalihan kasus pengeroyokan wartawan gardamalaka.com Yohanes Seran Bria Alias Bojes Seran ke Polda NTT,  sekarang kita harapkan Polda segera memproses dan menahanke 3 pelaku yang sudah tersangka, " ujar Yulianus Bria Nahak.


Menurut Yulianus, Polres Malaka dan Polda NTT sampai saat ini bungkam dengan permasalahan, bahkan tindakan Polres dan Polda seakan- akan menutupi perkembangan perkara, karena sampai sekarang pihak belum dapat SP2HP dari Penyidik Polda terhadap perkara tersebut.


" Sampai hari ini dari Polda NTT belum adakan tindakan nyata terhadap ketiga tersangka yakni, Raymundus Seran Klau ( RSK), Sergius Fransiskus Klau (SFK)dan Yohanes Seran (YS), yang saat ini salah satu tersangka menjadi saksi untuk salah satu paket SBS-WT yang mengikuti Pleno di kecamatan Malaka Barat, " jelas Yulianus.


Lanjut Yulianus, seharusnya penegak hukum bekerja secara cermat dan profesional dalam melakukan penegakan hukum yang adil dan merata bagi masyarakat.


" Sebagai Polri seharusnya netralitas adalah harga mati, sehingga tidak ada yang masyarakat yang harus dibeda-bedakan di hadapan hukum." Tambahnya lagi.


Hal yang sama di sampaikan oleh Ferdinandus Maktaen S.H yang juga Kuasa Hukum korban.


" Polisi harus tegak lurus dalam penegakan hukum. Dengan belum adanya perkembangan kasus, seolah para tersangka kebal hukum, apa lagi hingga kini belum ada SP2HP. Polisi harus bertanggung jawab apabila terjadi hal-hal  yang tidak diinginkan. Hal yang perlu diingat bahwa persoalan yang sudah dan terjadi di Malaka sangat kompleks  banyak yang sudah ditetapkan tersangka dan langsung ditahan kenapa para pelaku yg perbuatannya dilakukan lebih dahulu belum ditahan, Ini tanda tanya. Kenapa belum di tahan? Jangan membuat nama besar polisi sebagai pelindung pengayom masyarakat menjadi rusak dengan cara seperti ini. 

Kasus pengeroyokan korban, Bojes Seran terjadi pada 15 Oktober 2020, dan  polisi telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka pada 21 Oktober 2020.


( Tim/red)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama