Kapolda NTT Ngaku Kasus Pengeroyokan Pers Tetap Lanjut


Kapolda NTT Ngaku Kasus Pengeroyokan Pers Tetap Lanjut

Irjen Pol Lotharia Latif -
MALAKA I KEJORANEWS.COM : Tindakan kekerasan ataupun intimidasi terhadap pers masih kerap terjadi di Indonesia terutama di Kabupaten Malaka-NTT. 


Yang menjadi sorotan Pers di Malaka adalah kasus pengeroyokan wartawan Gardamalaka.com oleh Raimundus Seran Kalau cs, oknum DPRD Malaka asal partai Golkar bersama rekan lainnya yang kini sudah ditetapkan tersangka namun masih bebas berkeliaran. 


Seldy Berek seorang wartawan,  mengaku sangat menyesesalkan kasus kekerasan terhadap pers masih menjadi kebiasaan oleh para penguasa di Malaka, bahkan cenderung tidak tuntas hingga proses pengadilan.


"Kami wartawan taat pada hukum, buktinya kita wartawan siap masuk penjara jika melanggar hukum,"tegas Seldy. Selasa (15/12/2020).


Lanjutnya, ia minta, Kapolda NTT Irjen Pol Lotharia Latif segera mungkin memberi atensi khusus dalam perkara  kekerasan terhadap wartawan.


"Kapolres Malaka dan Kasat reskrim jangan buang handuk, jika tidak punya kemampuan untuk selesaikan kasus 351 dan 170 yah mundur saja dari jabatan tersebut, apalagi kekerasan terhadap pers,"ucap seldy Berek jurnalis Sergap.


Namun kata Seldy, Jurnalis adalah profesi yang dilindungi UU, baik ketika mencari informasi ataupun hak untuk melindungi narasumber. 


Menanggapi hal ini, Kapolda NTT Irjen Pol Lotharia Latif mengaku, kasus kekerasan terhadap wartawan di Malaka sudah dalam proses. 


"Tadi sudah ditanyakan kepada Kasat Reskrim, untuk dilanjutkan. 3 tersangka kasus pengeroyokan wartwan itu akan kita proses,"kata Kapolda Irjen Pol Lotharia Latif saat ditanya wartawan perihal tersebut.


Lanjut Latif, pihaknya sudah membuat tim yang akan menangani kasus tersebut.


"  Tetap dilanjutkan agar tidak ada pengalihan- pengalihan kasus. Kita akan tetap proses sesuai prosedur yang berlaku," tutup Latif.


( Jm/tim)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama