Tukang Habisi Nyawa Mandor Proyek di Batam, Berikut Kronologinya


Tukang Habisi Nyawa Mandor Proyek di Batam, Berikut Kronologinya

Tukang Habisi Nyawa Mandor Proyek di Batam, Berikut Kronologinya
BATAM I KEJORANEWS.COM :Tim Subdit III Jatanras Polda Kepri berhasil mengamankan pelaku Inisial SA alias A pelaku tindak pidana pembunuhan yang terjadi di wilayah Bengkong Sadai - Batam. Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S, SIK, MSi. Sabtu (12/12/2020)
 
Kronologis kejadian, lanjutnya berawal dari keterangan saksi bahwa telah terjadi penusukan terhadap korban inisial HT di ruko pertokoan permata Sadai jaya Kelurahan Sadai Kecamatan Bengkong, Kota Batam.
 
"Pada Jumat malam (11/12). Saat itu saksi melihat korban yang sedang duduk didepan kantin dan seketika pelaku inisial SA alias A mengejar ke arah korban sambil membawa pisau di tangan kanannya dan melakukan penusukan, korban sempat mencoba melarikan diri namun akibat luka tusukan dibagian perutnya korban terjatuh dan akhirnya meninggal dunia ditempat," ungkapnya di Mapolda Kepri, Nongsa - Batam.
 
Didapatkan informasi, lanjutnya lagi bahwa permasalahan diantara korban dan pelaku karena adanya perselisihan terkait pembayaran gaji/upah, dimana korban merupakan mandor dari pelaku yang bekerja sebagai buruh bangunan.
 
Pelaku sudah berulang kali meminta uang gajinya, namun belum dapat diserahkan oleh korban dikarena pembayaran dari perusahaan masih belum dikeluarkan, inilah awal permasalahan terjadinya penusukan tersebut sehingga mengakibatkan korban (HT) meninggal dunia.
 
Selanjutnya, tim dari Subdit III Jatanras Polda Kepri melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku diperoleh informasi bahwa pelaku menggunakan sepeda motor. Hasil penyelidikan bahwa sepeda motor dimaksud berada di Tanjung Uma, kemudian Tim Opsnal melakukan pengembangan dari temuan tersebut dan berhasil menangkap pelaku Inisial SA alias A.
 
"Berdasarkan pengakuan pelaku bahwa senjata tajam yang digunakan untuk menusuk korban telah dibuang di pelantar sekitar Tanjung Uma, dan setelah ditelusuri Tim Opsnal berhasil menemukan barang bukti senjata tajam dimaksud. Tersangka kemudian dibawa ke Mapolda Kepri guna penyidikan lebih lanjut," jelasnya.
 
"Barang Bukti yang berhasil diamankan adalah sebilah Senjata tajam, satu unit sepeda motor dan dua unit Handphone milik pelaku. Atas perbuatannya pelaku dapat dikenakan Pasal 340 dan atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup," tutupya didampingi Ditreskrimum Polda Kepri.
 
 
Andi Pratama

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama