Nilawati Istri Alm. Syaichana Quma Lakukan Upaya Hukum Melalui 3 Pengacara


Nilawati Istri Alm. Syaichana Quma Lakukan Upaya Hukum Melalui 3 Pengacara

Keluarga alm. Syaichana Quma-
TJB KARIMUN I KEJORANEWS.COM : Nilawati Umur  ( 50 tahun ) istri almarhum Syaichana Quma warga Lembah Murni Kelurahan Pasir Panjang, Kecamatan Meral Kabupaten Tanjung Balai Karimun ( TBK) melakukan upaya hukum dengan menunutut 3 orang yang diduga telah menyebabkan suaminya ( alm. Syaichana Quma) meninggal dunia. 3 orang tersebut adalah Kopral satu ( Koptu) SM anggota Koramil 01, Kelurahan Teluk Air, JM dan PL.

Tuntutan hukum yang dilakukan oleh Nilawati, dikuasakan kepada 3 orang pengacara, Aryanti Oktivani, SH.  Andry Ermawan, SH, dan Anton Parlindungan , SH dari Advokat & Legal Consultant pada Law Office ARYANTI OKTIVANI, SH & Associates, beralamat Jalan P. Banting II No.2, Kel. Bantan, Kec. Medan Tembung, Kota Medan, Sumatera Utara.

Kepada media ini, Nilawati mengaku melakukan tindakan hukum untuk menuntut keadilan, karena ia menilai ke 3 orang tersebut penyebab meninggalnya suaminya.

" Saya mohon keadilan, karena kami suami saya meninggal usai ditanya- tanya oleh ke 3 orang itu, di lokasi Markas Komando Rayon Militer (Koramil 01, Kelurahan Teluk Air, Kecamatan Karimun. Saya juga menyampaikan bahwa masalah suami saya dengan Jimeng dan Pengli bukan masalah hutang-piutang, namun masalah bisnis pekerjaan terkait pembelian bahan bakar dan lainnya. Saat itu di markas Koramil, suami saya yang didampingi anak saya Adek Firmansyah ada niat Rp 10 juta lagi, namun karena terus ditekan oleh ke 3 orang tersebut maka suami saya jatuh tak sadarkan diri dan meninggal di Rumah Sakit, " ujar Nilawati.

" Dalam bisnis itu, ada kekurangan bahan yang dibutuhkan sehingga adalah nilai yang harus dibayar Rp 80.000.000 - ( delapan puluh juta rupiah ) dan sudah dibayar Rp 40.000.000 - ( empat puluh juta rupiah ), dan dibayarkan kembali Rp 5.000.000 - ( lima juta rupiah ) tersisalah Rp 35.000.000 - ( tiga puluh lima juta rupiah ). Jadi saya kembali jelaskan ini bukan masalah hutang-piutang, " tambah Nilawati.

Pada kesempatan ini, Nilawati juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada 3 pengacaranya yang akan membantunya dalam melakukan upaya hukum.

Aryanti Oktivani, SH.  didampingi Anton Parlindungan Purba SH, kepada kejoranews.com mengatakan, bahwa mereka bertiga akan mendampingi Pemberi Kuasa dalam hal membuat Laporan Pengaduan atas meninggalnya suami Pemberi Kuasa (alm. Syaichana Quma) ke pengadilan maupun ke Polisi Militer TNI-AD di Karimun.

" Kami akan mendampingi dan atau membela kepentingan hukum Pemberi Kuasa, termasuk mendampingi Saksi-saksi. Kami Penerima Kuasa memohon kepada Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi maupun Instansi lainnya, agar para pelaku segera dilakukan penahanan, " tambah Aryanti Oktivani, SH. 

( Dian BS)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama