Masuk Batam, Nelayan Malaysia Bawa Teh China Isi Sabu


Masuk Batam, Nelayan Malaysia Bawa Teh China Isi Sabu

Masuk Batam, Nelayan Malaysia Bawa Teh China Isi Sabu
Kapolresta Barelang dengan Pelaku DA-
BATAM I KEJORANEWS.COM :Kepala Kepolisian resor kota (Kapolresta) Barelang, AKBP Yos Guntur SIK menggelar ungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu jaringan lintas negara. Rabu, (16/12/2020)
 
"Telah diamankan dua orang pelaku inisial (DA, 24 Tahun) pekerjaan wiraswasta, alamat kos-kosan Genta Batu Aji - Batam. Pelaku yang kedua dengan inisial (YZ, 34 Tahun), pekerjaan nelayan kewarganegaraan Malaysia," terangnya di Pendopo SatResnarkoba Polresta Barelang, Batam Kota - Batam.
 
Ia melanjutkan, untuk Tempat Kejadian Perkara (TKP) penangkapan pelaku DA berada di Pantai Tanjung Buntung, Bengkong - Batam. Sedangkan pelaku YZ ditangkap di perairan laut pulau Putri, Nongsa - Batam, dan diamankan dengan total berat 8,945 gram sabu sebagai barang bukti.
 
"Hal ini dapat kami lakukan berkat informasi dari masyarakat. Dengan adanya penangkapan narkotika jenis sabu ini dapat menyelamatkan puluhan ribu jiwa manusia," jelasnya didampingi Kasatresnarkoba dan Kasubbag Humas Polresta Barelang.
Masuk Batam, Nelayan Malaysia Bawa Teh China Isi Sabu
Kapolresta Barelang Tunjukkan
 BB Sabu Dibungkus Teh China
Berikut barang bukti di TKP Pantai Tanjung Buntung, dengan pelaku DA:
2 bungkus sabu dalam kemasan plastik merk Guanyinhwang,
1 bungkus sabu dalam plastik transparan,
2 Tas Sandang,
1 Unit Hp dan 1 Unit Sepeda Motor.
 
Barang bukti di TKP Perairan Pulau Putri, dengan pelaku YZ:
1 Jerigen Warna Biru,
5 Bungkus sabu dalam kemasan plastik merk Guanyinwang,
2 Bungkus sabu dalam kemasan plastik merk Yusliam,
1 Unit SpeedBoat Fiber,
1 Unit HP,
RM.343 (mata uang Ringgit Malaysia).
 
"Pasal yang di sangkakan pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 Tahun," tutup AKBP Yos Guntur, SIK.


Andi Pratama

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama