Ini Sejumlah Larangan di Maklumat Kapolri dalam Mencegah Penularan Covid-19


Ini Sejumlah Larangan di Maklumat Kapolri dalam Mencegah Penularan Covid-19

Kapolres Lingga, AKBP Arief Robby Rahman-
LINGGA I KEJORANEWS.COM  : Mengacu pada maklumat Kapolri warga Lingga dilarang untuk merayakan Natal dan keagamaan di luar tempat ibadah, Pesta Perayaan Malam tahun baru, Arak-arakan, Pawai atau Karnaval dan Pesta Kembang Api.

Hal itu disampaikan oleh Kapolres Lingga AKBP Arief Robby Rahman, Senin ( 28/12/20 ).

Dikatakan Arief Maklumat Kapolri Nomor: Mak/4/XII/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan pelaksanaan libur Natal dan tahun baru 2021, bertujuan untuk mencegah penularan Covid-19.

Dalam menjalankan amanat tersebut, lanjut Arief, ia beserta jajarannya telah mengoptimalkan sosialisasi kepada masyarakat dengan imbauan kepada masyarakat melalui pemasangan baliho, stiker di tempat-tempat umum dan sejumlah kantor instansi pemerintah.

" Selain itu, Bhabinkamtibmas kami juga terus mensosialisasikan tentang bahaya Covid-19 kepada masyarakat di tempat tugasnya masing masing, " terang Kapolres.

Ia berharap masyarakat dapat menaati maklumat Kapolri tersebut, karena kata Kapolres, sudah banyak warga termasuk tenaga medis yang sudah terpapar Covid-19 yang mengakibatkan kematian. Selain itu juga pihak juga akan melakukan tindakan tegas jika ada warga yang melanggar.

" Maklumat Kapolri sangat bermanfaat untuk melindungi diri sendiri, keluarga dan orang lain dari serangan penyakit yang mematikan tersebut. Kami bersama pemerintah daerah, Satgas Covid-19 akan bekerja keras untuk mengendalikan penyebaran Virus Corona dengan menggelar operasi masker dan penindakan terhadap pelanggar protokol kesehatan,’’ tutup AKBP Arief Robby Rachman


( Mardian)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama