![]() |
Barang Bukti |
Berawal dari Tim Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Kepri mendapat informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi pengiriman narkotika jenis sabu dari Malaysia ke Kota Batam melalui jalur perairan/laut.
"Pada Minggu (1/11) sekira jam 19.15 WIB dilokasi Food Court 98 Nagoya - Batam, tepatnya di area parkiran dan ATM Center, tim berhasil melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku dengan Inisial MJ (Perempuan) dan MR (Pria).
"Di TKP tersebut tim mengamankan kurang lebih 1,5 Kg Narkotika jenis Kristal bening diduga Sabu. Selanjutnya tim melakukan Interogasi terhadap kedua pelaku dan penyelidikan mengarah ke timpat tinggal pelaku di Kampung Pisang Kecamatan Lubuk Baja dan ditempat tersebut kembali diamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 1,5 Kg," terangnya, didampingi Dir Polairud Polda Kepri.
![]() |
Pelaku |
2 tas dan 1 koper masing-masing berisikan 1 bungkus narkotika jenis serbuk Kristal diduga Sabu yang dibungkus dengan plastik teh Cina dibungkus plastik transparan.
1 paket kecil narkotika jenis serbuk kristal diduga Sabu.
2 Unit Handphone dan kartu identitas para pelaku.
"Kemudian perkara ini dilimpahkan ke Satresnarkoba Polresta Barelang dan dari hasil penimbangan barang bukti di Satresnarkoba Polresta Barelang didapati jumlah keseluruhan barang bukti seberat 2,968 gram,” tutup Kombes Pol Harry Goldenhardt SIK, MSi di Mapolda Kepri, Nongsa - Batam.
Andi Pratama
Posting Komentar