Sosialisasi cukai di Balai Desa Rejosari Kecamatan Kraton Kabupaten Pasuruan |
Pertama sosialisasi cukai. Dilakukan di beberapa titik kantor pemerintahan seperti kecamatan untuk menyosialisasikan bahwa ada barang yang terkena wajib cukai. Rokok merupakan salah satu barang yang terkena cukai.
Kedua, pengumpulan informasi, mencari rokok yang tanpa cukai. Begitu Satpol PP menemukan di lapangan langsung lapor pihak propinsi untuk ditindak lanjuti.
Joko Wuryanto Pejabat Bea Cukai |
Acara Sosialisasi cukai yang dilaksanakan pada 16 November 2020 di Balai Desa Rejosari Kecamatan Kraton Kabupaten Pasuruan mengungkapkan 3 hal tersebut.
"Diharapkan pendapatan cukai untuk negara naik dari 52 Triliun di tahun 2019 menjadi 60 Triliun tahun 2020 ini, meskipun mungkin kurang maksimal tercapai karena adanya pandemi covid-19," jelas A Yani, Kasi Satpol PP Kabupaten Pasuruan terkait tujuan acara sosialisasi tersebut.
Sementara itu Joko Wuriyanto, pejabat Bea Cukai Kabupaten Pasuruan mengatakan, "Dari sosialisasasi cukai ini masyarakat bisa memahami ketentuan bidang cukai. Khususnya untuk pemberantasan rokok ilegal. Karena merugikan penerimaan negara. Dalam hal ini masyarakat diharap pula bisa memberikan kontribusi untuk pemberantasan rokok ilegal. Untuk mengatasi peredaran rokok ilegal di Pasuruan Raya," pungkasnya.
Camat Kraton, Ridwan Haris tentang acara sosialisasi itu menyambut positif, "Bisa meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa beberapa barang wajib cukai, seperti rokok. Untuk itu pihak kecamatan Kraton akan sinergi dengan Satpol PP. Untuk melakukan penertiban, masyarakat bisa lebih pro aktif, ada kesadaran untuk melaporkan," tutur Ridwan Haris, disepakati Kepala Trantib kecamatan, H. Kholiq, Jum'at(20/11/2020).
Tantrib Satpol PP Kecamatan Kraton, H.Kholiq Utomo. |
Satpol PP Kab.Pasuruan, A.Yani |
(Anis Hidayatie)
Posting Komentar