Pemuda Peduli Pilkades Mesuji Damai akan Somasi Camat Simpang Pematang


Pemuda Peduli Pilkades Mesuji Damai akan Somasi Camat Simpang Pematang

MESUJI I KEJORANEWS.COM: Pemuda Peduli Pilkades (Pupil) Mesuji berencana akan membuat somasi terhadap Camat Simpang Pematang, Mausirudin. Hal itu menyusul tindakan Mausirudin yang melakukan intervensi terhadap proses Kepala Desa(Kades) Wira Bangun Penggantian Antar Waktu(PAW). Diketahui sebelumnya Kades Wira Bangun diduga telah dipecat atau diberhentikan oleh Bupati Mesuji setahun yang lalu.

Ketua Pupil Mesuji Giyono mengatakan tindakan Camat Simpang Pematang Mausirudin telah melanggar Peraturan Bupati Nomor 39 Tahun 2019 tentang PAW Kepala Desa. Dalam aturan itu ditegaskan bahwa yang memiliki kewenangan untuk menentukan Daftar Pemilih Tetap (DPT) adalah panitia pemilihan. Namun Mausirudin dengan jabatannya sebagai Camat telah mengintervensi dengan mengurangi jumlah DPT. 

"Camat Mausirudin telah mengintervensi dengan mengurangi jumlah DPT. Tindakannya itu dicurigai oleh warga untuk memenangkan salah satu calon Kades Wira Bangun. Kami menyatakan menolak segala bentuk kecurangan dalam proses PAW Kades Wira Bangun," tegasnya. 

Giyono menjelaskan intervensi dari Camat Simpang Pematang ini nantinya akan menimbulkan konflik di masyarakat. Selain itu, tindakan Mausirudin juga berpotensi merusak pembangunan demokrasatisasi di Mesuji, tuturnya, Minggu(29/11/2020).

"Ini yang nantinya akan mengakibatkan konflik. Sementara beberapa saat yang lalu sudah dilaksanakan Deklarasi Damai PAW Kades Wira Bangun. Lantas apa gunanya hal tersebut bila Camatnya saja mempertontonkan intervensi dan arogansi kekuasaan," ujarnya. 

Lebih lanjut Giyono menjelaskan Camat Simpang Pematang Mausirudin telah mengintimidasi panitia pemilihan untuk merubah DPT yang sudah dimusyawarahkan oleh Panitia Pemilihan, BPD, dan Pj. Kades Wira Bangun. DPT yang sudah dibuatkan berita acaranya diubah dari sebelumnya berjumlah 99 suara menjadi 77 suara.

"Perbub (peraturan bupati, red) yang dibuat seharusnya menjadi acuan untuk melaksanakan proses PAW Kades Wira Bangun. Namun Camat Simpang Pematang yang seharusnya menjadi pejabat pembina dan pengayom masyarakat Simpang Pematang justru telah berbuat sewenang-wenang dan mengabaikan Perbub Mesuji," ujarnya. 

Selanjutnya Pupil Mesuji akan berkirim surat kepada Bupati Mesuji untuk menyelesaikan proses PAW Kades Wira Bangun sekaligus menonaktifkan Mausirudin sebagai Camat Simpang Pematang. Pupil Mesuji juga akan melakukan somasi kepada Mausirudin baik dalam kapasitasnya sebagai Camat Simpang Pematang maupun sebagai pribadi agar menghentikan intervensi atas proses PAW Kades Wira Bangun. 

"Kami telah berkoordinasi dengan sejumlah advokad yang peduli dengan proses demokratisasi di Kabupaten Mesuji. Dalam waktu singkat kami akan melayangkan somasi kepada Mausirudin baik dalam kapasitasnya sebagai Camat Simpang Pematang maupun sebagai pribadi. Pupil Mesuji juga akan mengirimkan surat kepada Bupati Mesuji untuk mengembalikan demokrasi yang hilang di Desa Wira Bangun sekaligus kami memohon kepada Bupati Mesuji untuk memberhentikan Mausirudin sebagai Camat Simpang Pematang karena terbukti tidak pro demokrasi," pungkasnya.

(Tim SM)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama