Kabid Humas Polda Kepri, Tiga Kasus Sabu di Bulan Oktober


Kabid Humas Polda Kepri, Tiga Kasus Sabu di Bulan Oktober

Kabid Humas Polda Kepri, Tiga Kasus Sabu di Bulan Oktober
Pelaku
BATAM I KEJORANEWS.COM :Kepala bidang (Kabid) Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt S, SIK, MSi menyampaikan beberapa hasil pengungkapan peredaran narkotika jenis sabu diwilayah Provinsi Kepulauan Riau. Selasa, (03/11/2020)
 
 
Pada kesempatan tersebut, dihadiri oleh Wadir Resnarkoba Polda Kepri, Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Kota Batam, dalam ungkap kasus di Mapolda Kepri, Nongsa - Batam.
 
Berikut hasil ungkap kasus di wilayah hukum Polda Kepri di bulan Oktober 2020:
Pada tanggal 22 Oktober 2020 sekitar pukul 10.00 WIB, tim opsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri berhasil mengamankan 1 pelaku inisial NP. Barang bukti yang didapatkan 1 kotak bewarna coklat yang berisi 5 bungkus serbuk Kristal yang diduga narkotika jenis sabu seberat 522 gram.
 
Adapun modus pelaku NP mendapatkan informasi melalui layanan pesan instan whatsapp/Wa dari saudara SB, untuk mengambil kiriman barang narkotika jenis sabu melalui jasa ekspedisi. Dan sampai saat ini masih melakukan pengejaran terhadap saudara SB.
 
Kabid Humas Polda Kepri, Tiga Kasus Sabu di Bulan Oktober
Barang Bukti
Berikutnya, pada tanggal 25 Oktober 2020 tim Ditresnarkoba Polda Kepri bekerja sama dengan Bea dan Cukai Kota Batam berhasil mengamankan paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan nama penerima berinisial N. Kemudian setelah paket diperiksa didapatkan Barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu seberat 531 gram.
 
Pada tanggal 28 Oktober sekitar pukul 13.00 WIB, Bea dan Cukai Kota Batam berhasil mengamankan 2 pelaku atas nama berinisial FR dan DS. Dari kedua pelaku berhasil diamankan barang yang berisikan diduga narkotika jenis sabu masing-masing seberat 500 gram dengan total keseluruhan seberat 1 Kg.
 
Kemudian tim dari Ditresnarkoba Polda Kepri melakukan koordinasi dengan Bea dan Cukai Kota Batam untuk dilakukan pengembangan. Untuk kasus yang terakhir ini pelaku mengunakan transportasi laut dari Batam yaitu KM.Kelud tujuan Tanjung Priok-Jakarta.
 
Kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan 1 orang laki-laki atas nama berinisial R karena diduga keras merupakan orang yang menyuruh pelaku FR dan DS untuk mengantar sabu ke Jakarta.
 
"Atas perbuatannya para pelaku diterapkan UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika ,pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati/penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 Tahun, serta pidana denda maksimum Rp. 10 Miliar," tutup Kabid Humas Polda Kepri.


Andi Pratama

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama