Cabuli Anak Dibawah Umur, Oknum Pemuka Agama Batam Digaruk Polisi


Cabuli Anak Dibawah Umur, Oknum Pemuka Agama Batam Digaruk Polisi

Cabuli Anak Dibawah Umur, Oknum Pemuka Agama Batam Digaruk Polisi
Ilustrasi (Pic by Web)
BATAM I KEJORANEWS.COM :Kepala unit (Kanit) Reskrim, Iptu Thetio Nardiyanto, S.H menyampaikan terkait dugaan peristiwa pencabulan yang diduga dilakukan oleh salah satu oknum pemuka agama di tanjung uncang, sudah sampai pada tahap gelar perkara dan penetapan tersangka. Kamis, (12/11/2020)
 
 
"Oknum Pemuka Agama NP (38 tahun), yang berdomisili di Tanjung uncang - Batu Aji, resmi ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur Bunga (15 tahun). Bukti visum et repertum menjurus perbuatan pelaku yang mencabuli korban dibawah umur tersebut," terangnya.
 
Kronologi kejadian, lanjutnya dimana Ibu kandung korban ES (44 tahun) melaporkan kejadian yang menimpa korban ke Polsek Batuaji pada hari Senin (26/10) yang diterima oleh unit SPK Polsek Batuaji.
 
Pada hari Minggu (25/10) mengetahui bahwa anaknya telah menjadi korban pencabulan berawal dari adanya isu atau gosip yang beredar di tempat tinggal korban. Kemudian ES menanyakan langsung kepada korban dan korban bercerita bahwa sejak bulan Januari 2020 hingga bulan Juni 2020 terduga pelaku NP telah mencabuli korban.
 
Setelah mendengar cerita tersebut, Ibu korban pun merasa tidak senang dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Batuaji. "Karena kejadiannya sudah lama yakni bulan Januari hingga Juni 2020, tentunya kami lakukan penyelidikan dulu, mengumpulkan bukti-bukti, melakukan pemeriksaan saksi-saksi, melakukan visum et repertum dan terakhir melakukan gelar perkara," jelasnya.
 
"Setelah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi, permintaan visum et repertum dan gelar perkara barulah terduga pelaku pencabulan tersebut bisa ditetapkan sebagai tersangka," pungkas Kanit Reskrim di Mapolsek Batu Aji - Batam.
 
 
Andi Pratama

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama