Temuan Pemprov Kepri, Gardu Listrik PLN Batam Tidak Memiliki SLO


Temuan Pemprov Kepri, Gardu Listrik PLN Batam Tidak Memiliki SLO

Pemeriksaan Gardu Listrik (Pic.Ilustrasi)
TJ.PINANG I KEJORANEWS.COM :Inspektur Ketenagalistrikan Dinas Energi Sumber Daya Mineral Provinsi Kepulauan Riau (ESDM Kepri) menemukan bahwa usia gardu ilegal PT Pelayanan Listrik Nasional (PLN) Batam rata-rata berusia lima tahun dan tidak memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO). Senin, (05/10/2020)
 
 
Kepala Dinas ESDM Kepri, Hendri Kurniadi mengatakan inspektur Keteganalistrikan ESDM Kepri menemukan 1271 dari 1629 unit gardu listrik ilegal milik PT PLN Batam.
 
"Tim kami sudah mengambil delapan sampel, yang rata-rata gardu yang tidak memiliki SLO itu berusia lima tahun. Seharusnya, gardu listrik itu beroperasi setelah bersertifikasi," terangnya, yang tidak mengerti kenapa PT PLN Batam, yang merupakan anak perusahaan dari PT PLN (persero/BUMN) tidak menaati ketentuan yang berlaku dalam penyediaan listrik.
 
Ia melanjutkan, dari bulan Januari 2020 hingga sekarang, PT PLN Batam hanya mengajukan 29 SLO. Sementara SLO bersifat wajib. PT PLN Batam seharusnya mengajukan permohonan untuk mendapatkan SLO pada setiap gardu listrik sebelum beroperasi.
 
Secara teknis, pengajuan SLO gardu listrik itu ditujukan kepada perusahaan konsultan yang bersertifikasi. Kemudian permohonan itu diperiksa Dinas ESDM Kepri. "Pemprov Kepri tidak memiliki keuntungan dalam menangani permasalahan ini, kecuali mengantisipasi terjadi hal-hal yang tidak diinginkan atau merugikan masyarakat," katanya.
 
Pelayanan Listrik Nasional Batam
 
Pembinaan terhadap PT PLN Batam menurutnya, merupakan kewenangan Pemprov Kepri, berbeda dengan PT PLN (persero/BUMN) yang dibina oleh pemerintah pusat. Langkah pembinaan yang dilakukan Dinas ESDM Kepri yakni menjaga keselamatan ketenagalistrikan. Karena itu, ia berharap perusahaan itu segera merespons temuan Dinas ESDM Kepri.
 
"Mereka harus serius dan menyampaikan langkah-langkah yang jelas sehingga tidak lalai dalam melaksanakan kewajibannya. Tentu respon PLN Batam akan kami nilai keseriusan dan kesungguhan," jelasnya.
 
Selain pembinaan, lanjutnya lagi Dinas ESDM Kepri juga  akan meminta PPNS ketenagalisrikan untuk melakukan penyelidikan dan penindakan. Kebijakan ini dapat dilaksanakan setelah dilakukan pembahasan mendalam sehingga tidak menimbulkan permasalahan di kemidian hari.
 
"Kami sudah melayangkan surat kepada PT Pelayanan Listrik Nasional Batam, dan memerintahkan untuk memenuhi ketentuan yang berlaku dalam pengoperasikan instalasi listrik. Untuk daerah lain yg dalam pembinaan, segera akan kami tindaklanjuti. Tentu dengan menyesuaikan tenaga kelistrikan yang ada di Dinas ESDM Kepri," tegasnya.
 
 
 
Humas Pemprov Kepri/Andi

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama